in

Meningkatkan Akses Masyarakat Mendapatkan Keadilan

Melalui pembenahan hukum dari hulu hingga hilir, tahun 2017 ini pemerintah berkomitmen mengatasi kesenjangan sosial dengan meningkatkan akses pada masyarakat mendapatkan keadilan.

Diantara 3 sektor pembangunan yang kini sedang digalakkan oleh pemerintah, yakni ekonomi, politik, dan hukum. Bisa dikatakan, pembangunan hukum masih tertinggal. Ukurannya seperti dikatakan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tentang reformasi hukum pada 11 Oktober 2016 adalah praktik penyelenggaraan negara maupun dalam realita kehidupan rakyat, dimana hukum cenderung tajam dan runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Padahal, sebagai negara hukum penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan harus berdasarkan hukum.

Kalau hal tersebut dibiarkan akan memunculkan ketidakpercayaan dan ketidakpatuhan pada hukum maupun institusi penegak hukum.

Pulihnya kepercayaan publik atas kondisi hukum ini penting agar nilai-nilai Nawacita yang disampaikan dalam awal pemerintahan terwujud. Nawacita 1 mengamanatkan: menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. Sementara Nawacita 4, menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Untuk mencapai cita-cita ideal tersebut tentu membutuhan usaha keras, konsisten, dan berkesinambungan dalam membenahi hukum secara menyeluruh.

Oleh karena itu, untuk tahun 2017 ini, pemerintah berkomitmen mengatasi ketimpangan akses memperoleh keadilan untuk mengatasi kesenjangan sosial. “Masih banyak kelompok masyarakat kita, masyarakat marjinal, yang belum memperoleh perlindungan dan bantuan hukum yang memadai untuk memperjuangkan keadilan,” ujar Presiden saat memimpin rapat terbatas mengenai lanjutan pembahasan reformasi hukum di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.

dana desa kaltim

Guna memulihkan kepercayaan publik terhadap keadilan dan kepastian hukum, maka secara garis besar ada 3 hal yang perlu dilakukan: penataan regulasi untuk menghasilkan regulasi hukum yang berkualitas, reformasi hukum yang mencakup reformasi internal di Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dan terakhir adalah pembangunan budaya hukum. Penguatan budaya hukum ini harus menjadi prioritas di tengah maraknya sikap-sikap intoleransi, premanisme, tindak kekerasan, dan aksi main hakim sendiri.

Berdasar rule of law index, pada 2015, Indonesia ada peringkat 52 dari 68 negara dengan skor 0,52. Kajian Kemenko Bidang Polhukam, menemukan ada 7 kelompok kasus hukum yang perlu dijadikan sasaran dalam rangka revitalisasi hukum. Yakni: pelayanan publik, penyelesaian kasus, regulasi hukum, pembenahan manajemen perkara, penguatan sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, dan pembangunan budaya hukum.

Pelayanan publik sejauh ini memang paling banyak dikeluhkan, karena ini menyangkut kebutuhan rakyat banyak. Pembuatan KTP, KK, SIM, STNK, IMB, izin usaha, dsb, menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat.

KNPK 2

Menurut Presiden, pemberantasan pungli harus bisa jadi pintu masuk agar layanan publik semakin cepat, semakin baik, semakin berkualitas, dan bukan sebaliknya. Oleh karena itu, Presiden telah meminta Polri, untuk melakukan percepatan dan peningkatan kualitas di pelayanan SIM, STNK, BPKP, SKCK, dan penanganan tilang yang cepat dan memperluas pelayanan berbasis online.

Presiden menggarisbawahi, reformasi hukum tidak hanya di sisi hilir yang berhubungan dengan pelayanan publik, tapi juga harus sampai hulu dengan pembenahan regulasi dan pembenahan prosedur. “Dan untuk itu saya minta penataan regulasi jadi prioritas reformasi hukum kali ini,” ujar Presiden.

Pelayanan yang cepat dan transparan menjadi dambaan. Kalau hal tersebut bisa terwujud akan sangat membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum di Indonesia.

Soal pelayanan yang terkait dengan perizinan tersebut, kini memasuki dimensi baru, yakni meningkatnya persaingan dalam memperebutkan investasi. Di kalangan investor ada ukuran obyektif yang dipakai sebagai pedoman, yakni soal kemudahan berbisnis. Buruknya atau tersendatnya layanan perizinan akan berpengaruh pada indeks kemudahan bisnis. Oleh karena itu peningkatan pelayanan pada masyarakat adalah sebuah keniscayaan. Para pejabat yang bertugas mengeluarkan izin ini harus menyadari, setiap hambatan di sektor ini akan berdampak luas bagi ekonomi nasional.

Itulah sebabnya, keberhasilan pembangunan hukum tidak semata berimbas pada meningkatnya kepercayaan dan kepatuhan publik pada hukum, tapi juga berdampak pada kepercayaan investor.

What do you think?

Written by virgo

Pimpin Ratas, Presiden Jokowi Minta Praktik Jual Beli Jabatan Diberantas Tuntas

Pemkab Anggarkan Rp 8,2 Miliar untuk Pembangunan RPTRA