in

Menjaga keadilan fiskal layanan “micro drama” digital

Logo Header Antaranews Sumsel

Menjaga keadilan fiskal layanan “micro drama” digital

Senin, 27 Juli 2026 12:16 WIB

Image Print

Ilustrasi pajak. (ANTARA/HO/23)

Jakarta (ANTARA) – Fenomena ekonomi digital sering kali berkembang lebih cepat dibandingkan kemampuan regulasi untuk mengikutinya. Salah satu contoh terbaru adalah maraknya layanan streaming micro drama China yang kini menjangkau jutaan pengguna internet Indonesia.

Tayangan berdurasi pendek dengan alur cepat dan model bisnis bayar per episode ini menarik perhatian publik, terutama generasi muda yang menginginkan hiburan instan di tengah padatnya aktivitas sehari-hari.

Namun demikian, di balik pesatnya popularitas tersebut, muncul persoalan yang belum banyak diperbincangkan. Sebagian layanan micro drama tidak beroperasi melalui platform digital resmi yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), melainkan didistribusikan melalui tautan (link) yang terus berubah.

Pembayaran dilakukan melalui QRIS maupun berbagai dompet digital yang mengarah pada akun penerima dana dengan identitas pelaku usaha dan beneficial owner yang sulit diverifikasi.

Di sisi lain, Pemerintah telah membangun rezim perpajakan ekonomi digital yang semakin kuat. Sampai dengan Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 262 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dengan 231 di antaranya telah menyetor PPN PMSE.

Dari kebijakan tersebut, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp38,76 triliun, atau hampir 77 persen dari total penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun yang juga berasal dari pajak kripto, fintech, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Capaian tersebut menunjukkan bahwa mekanisme PPN PMSE efektif ketika transaksi berlangsung melalui platform yang memiliki identitas hukum dan administrasi yang jelas.

Sebaliknya, model distribusi berbasis link nomaden justru berada di luar rantai administrasi tersebut sehingga transaksi yang bernilai ekonomi dapat berlangsung tanpa meninggalkan jejak perpajakan yang memadai.

Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan masih menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, kondisi ini berpotensi menimbulkan tax gap baru, yakni kesenjangan antara potensi pajak yang seharusnya dapat dipungut dengan realisasi penerimaan negara.

Apabila ruang abu-abu ini terus dibiarkan, persoalannya bukan semata hilangnya potensi PPN, melainkan juga terciptanya ketidakadilan horizontal karena pelaku usaha digital yang patuh memungut dan menyetor PPN harus bersaing dengan penyedia layanan informal yang beroperasi di luar sistem pengawasan negara.

Padahal dalam beberapa tahun terakhir pemerintah telah menunjukkan keberhasilan yang cukup signifikan dalam memungut pajak dari perusahaan digital global. Berbagai platform streaming, marketplace, hingga penyedia layanan digital lintas negara telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Namun keberhasilan tersebut dibangun di atas asumsi bahwa pelaku usaha dapat diidentifikasi dengan jelas. Ketika model bisnis bergeser ke arah yang lebih informal dan anonim, muncul tantangan baru yang memerlukan pendekatan berbeda.

Ketimpangan digital

Pertumbuhan industri micro drama menunjukkan bahwa dunia hiburan digital sedang mengalami transformasi besar. Laporan Media Partners Asia mencatat nilai industri micro drama China mencapai sekitar 9,4 miliar dolar pada 2025 dan diproyeksikan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang. Bahkan nilainya telah melampaui pendapatan box office film nasional China untuk pertama kalinya.

Indonesia merupakan salah satu pasar paling potensial bagi industri video streaming, termasuk fenomena micro drama asal China. Hal ini ditopang oleh penetrasi internet yang telah mencapai 81,7 persen atau sekitar 235,26 juta pengguna pada 2026, didominasi oleh penggunaan perangkat seluler yang mendorong konsumsi konten digital secara masif.

Di sisi lain, survei APJII menunjukkan bahwa layanan video streaming menjadi jenis langganan digital yang paling banyak dibeli masyarakat Indonesia, dengan hampir 57 persen pelanggan aplikasi digital memilih layanan tersebut.

Namun demikian sebagian transaksi konten digital tersebut berlangsung di luar ekosistem formal melalui tautan (link) yang terus berubah (link nomaden), menggunakan pembayaran QRIS atau dompet digital yang identitas penerima manfaat (beneficial owner) sulit ditelusuri.

Akibatnya, aktivitas ekonomi yang sesungguhnya memiliki nilai komersial berpotensi berada di luar jangkauan administrasi perpajakan, sehingga menimbulkan tantangan baru dalam menjaga prinsip keadilan, netralitas, dan efektivitas pemungutan PPN di era ekonomi digital.

Prinsip keadilan perpajakan menuntut adanya perlakuan yang setara bagi pelaku usaha yang memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia. Ketika platform resmi wajib memungut dan menyetor PPN, sementara pelaku usaha informal dapat beroperasi tanpa kewajiban serupa, maka terjadi ketimpangan yang pada akhirnya menciptakan persaingan yang tidak sehat.

Kepastian hukum

Persoalan utama terletak pada sulitnya mengidentifikasi siapa sebenarnya pelaku usaha yang memperoleh manfaat ekonomi dari transaksi tersebut. Dalam banyak kasus, tautan yang digunakan tidak memiliki domain yang tetap, server dapat berpindah lokasi, dan pembayaran dilakukan melalui akun dompet digital yang tidak secara langsung menunjukkan identitas pemilik manfaat sebenarnya.

Akibatnya, otoritas pajak menghadapi tantangan untuk menentukan subjek pajak yang harus dimintai pertanggungjawaban. Situasi menjadi semakin kompleks apabila penyedia layanan berada di luar negeri atau menggunakan infrastruktur digital yang tersebar di berbagai yurisdiksi. Dalam kondisi seperti itu, pembuktian nexus ekonomi atau hubungan ekonomi yang cukup dengan Indonesia menjadi tidak mudah dilakukan.

Masalah lain yang tidak kalah penting adalah skala transaksi yang tampak kecil pada setiap tautan, tetapi dapat menjadi sangat besar ketika diakumulasikan. Satu judul micro drama umumnya dipasarkan dengan skema pay-per-episode, di mana pengguna membayar sekitar Rp20.000–Rp50.000 untuk membuka rangkaian episode premium.

Nominal tersebut memang relatif kecil bagi setiap transaksi, namun menjadi sangat signifikan ketika dikalikan dengan basis pengguna internet Indonesia yang telah mencapai 235,26 juta orang.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa tantangan utama perpajakan ekonomi digital bukan lagi terletak pada besarnya nilai setiap transaksi, melainkan pada volume transaksi yang sangat masif.

Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam berbagai kajian mengenai ekonomi digital juga menekankan bahwa akumulasi transaksi bernilai kecil dapat menimbulkan tax gap yang substansial apabila tidak didukung sistem pelaporan berbasis data.

Sebaliknya, tanpa kewajiban pelaporan dari penyedia jasa pembayaran digital maupun mekanisme risk profiling terhadap pola transaksi QRIS yang berulang, jutaan pembayaran mikro atas konten digital informal akan sulit direkonstruksi oleh fiskus.

Akibatnya, bukan hanya potensi penerimaan PPN yang berisiko hilang, tetapi juga kualitas basis data perpajakan nasional menjadi kurang optimal dalam memetakan aktivitas ekonomi digital yang sesungguhnya.

Keadilan tata kelola

Di tengah keterbatasan identifikasi pelaku usaha, titik pengawasan yang paling realistis justru berada pada sistem pembayaran digital. Setiap transaksi QRIS maupun dompet elektronik meninggalkan jejak data yang dapat membantu merekonstruksi aktivitas ekonomi apabila didukung kerangka regulasi yang tepat.

Karena itu, penyedia layanan pembayaran berpotensi menjadi gerbang awal pengawasan aktivitas ekonomi digital informal.

Lembaga internasional seperti OECD maupun Uni Eropa telah mendorong platform digital dan penyedia layanan pembayaran untuk berperan lebih aktif dalam pelaporan transaksi ekonomi digital. Pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk membebani industri pembayaran, melainkan untuk menciptakan transparansi yang lebih baik dalam ekosistem digital.

Bagi Indonesia, setidaknya terdapat tiga langkah yang layak dipertimbangkan. Pertama, memperkuat kewajiban pelaporan transaksi tertentu oleh penyedia layanan pembayaran digital dengan tetap menjaga prinsip perlindungan data pribadi.

Kedua, mengembangkan pengawasan berbasis risiko melalui analisis pola transaksi yang mengindikasikan aktivitas usaha digital yang tidak teridentifikasi. Ketiga, memperkuat koordinasi antara DJP, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta instansi yang menangani hak kekayaan intelektual agar pengawasan dilakukan secara terintegrasi.

Pada akhirnya, tantangan terbesar dalam ekonomi digital bukanlah kurangnya aktivitas ekonomi, melainkan bagaimana memastikan aktivitas tersebut tetap berada dalam koridor tata kelola yang adil.

Negara tentu tidak boleh menghambat inovasi dan perkembangan industri digital yang sedang tumbuh pesat. Namun negara juga tidak dapat membiarkan terbentuknya ruang-ruang ekonomi yang menikmati manfaat pasar Indonesia tanpa kontribusi yang sepadan terhadap penerimaan negara.

*) Dr M Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menjaga keadilan fiskal layanan “micro drama” digital

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

What do you think?

Written by Julliana Elora

PLN ULP Ampera Bergerak Atasi Gangguan, Listrik di Seberang Ulu I Kembali Menyala Setelah Penanganan Intensif

Mengenalkan budaya Indonesia di AS melalui “diplomasi tempe”