Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 sudah semakin dekat. Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menandatangani SKB tersebut di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa men-support agenda pemerintah, yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Anas.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
Ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. “Apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ungkap mantan Bupati Banyuwangi itu.