in

Menuduh Guru Dipidana Rp 1 M

Penegakan hukum terhadap tindakan merugikan di dunia maya memang harus menjadi perhatian dari masyarakat luas. Bukan hanya penipuan dan peretasan, namun sekadar berkomentar atau mengunggah tulisan pun kini bisa membuat kita dalam masalah. Hal tersebut memang terjadi di hampir setiap belahan dunia.

Sebut saja, kasus pelecehan online pertama yang terjadi di New South Wales, Australia 2014 lalu. Seorang remaja lulusan SMA Orange Andrew Farley didakwa bersalah telah melecehkan guru di sekolah yang sama unggahannya di media sosial.

Dalam unggahannya di Twitter dan Facebook, dia menuduh guru musik Christine Mickle merebut jabatan ayahnya sebagai kepala seni dan musik di sekolah tersebut. Alhasil, Farley diperintah oleh pengadilan untuk membayar AUD 105 ribu (Rp 1 miliar) sebagai kompensasi bagi sang guru. 

Farley yang saat itu baru menginjak 20 tahun, harus menyatakan bangkrut karena tak bisa membayar denda tersebut. Padahal, dia merasa unggahannya hanya ditujukan untuk sekadar berinteraksi dengan teman-temannya.

Bukan hanya kasus individu melawan individu, kasus yang melibatkan pemerintah pun juga terjadi di negara-negara lain. Di Korea Selatan, seseorang pengangguran bernama Park Daesung diperkarakan oleh negara karena mengunggah tulisan tentang prediksi robohnya saham di dalam negeri.

Tulisan tersebut diakui melukai ekonomi Korea Selatan. Di India, kepolisian setempat memproses 43 kasus yang menyebarkan berita bohong mengenai kematian Chief Minister wilayah Tamil Nadu, India, Jayalalithaa.

Kasus-kasus tersebut memang menjadi perhatian di berbagai negara karena moda komunikasi semakin beragam dan identitas semakin semu di dunia maya.

Karena itu pula, banyak orang yang merasa bebas berekspresi apa pun di dunia dot com itu. Padahal, dengan bukti yang cukup, tulisan kita yang saat itu masih dalam tahap emosi bisa menimbulkan masalah.

Meski jarang ada peraturan yang dirancang pemerintah khusus untuk pelecehan dan perundungan secara online, namun beberapa pemerintah sudah menempatkan aturan tentang itu dalam pembaruan regulasi mereka. Dalam Amerika Serikat (AS), misalnya.

Dalam US Code 18 Ayat 2261 A, tercatat bahwa seseorang yang dengan sengaja melecehkan, menyerang secara psikologis, menguntit, atau mengintimidasi bisa dikenai hukuman maksimal 5 tahun.

Kebanyakan kasus ini memang dibahas dalam undang-undang mengenai pencemaran nama baik. Seperti undang-undang pencemaran nama baik Singapura yang mengatur definisi fitnah. Atau, larangan pelecehan dalam undang-undang penegakan hukum pemerintah Inggris.

Aturan-aturan tersebutlah yang membuat para korban saat ini lebih berani dalam menuntut orang-orang yang mengunggah posting buruk tentang mereka. Seperti banyaknya artis-artis Korea Selatan yang memperkarakan netizen dengan komentar yang buruk. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Dijual Rumah

Tiga Kantong Potongan Jenazah Dievakuasi