in

Menyorot Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Padang

Warga Keluhkan Pelayanan Berbelit  

Reformasi pelayanan publik sejumlah institusi di Kota Padang mulai dirasakan masyarakat. Salah satunya Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang. Seperti apa?

Pantauan Padang Ekspres di Kantor Pertanahan Kota Padang di Jalan Ujunggurun, Kamis (10/8), suasana cukup ramai. Banyak pengunjung yang antre, baik untuk layanan informasi maupun melakukan pembayaran urusan surat pertanahan. 

Syaiful Anwar, 63, yang baru saja berkonsultasi dengan pihak pertanahan mengaku, sejak berganti nama menjadi Kantor Pertanahan, pelayanannya semakin baik dan semakin rapi. “Dulu waktu masih bernama Kantor Agraria, biasanya di luar kantor banyak calo yang menawarkan diri untuk mengurus urusan tanah, namun sekarang tidak ada lagi. Semoga ini bisa dipertahankan,” katanya.

Menurutnya, para calo menghilang karena kualitas pelayanannya sudah meningkat dan lebih mudah untuk mendapatkan sertifikat tanah. Senada dikatakan Suardi Jusuf, 55. Pelayanan yang dia dapat cukup nyaman, seperti loket-loket pembayaran sudah banyak, ada juga layanan informasi. Hal tersebut cukup memudahkan dalam menjalankan proses pembuatan sertifikat tanah.

“Loket-loket sekarang sudah banyak, tidak perlu lagi mengantre berlama-lama. Jika ada kesulitan di meja layanan informasi juga ada tiga sampai empat orang di sana yang akan melayani kita. Pemberitahuan serta informasi mengenai pengurusan tanah juga mudah didapatkan,” ujarnya.

Dia juga menyebut, kalau mengikuti semua prosedur dan paham tentang aturannya maka semua urusan akan lebih mudah.
“Kadang yang membuat orang-orang mengatakan bahwa mengurus tanah ini rumit karena dia mengira sudah melengkapi segala berkas, tapi setelah diperiksa ada satu bahan yang kurang, bukannya melengkapi tapi malah memperpanjang masalah, itulah yang kerap terjadi,” selorohnya.

Pendapat berbeda dikemukakan seorang ibu-ibu yang enggan disebutkan namanya. Dia mengatakan berurusan di kantor itu berbelit-belit dan memakan waktu lama. “Saya sudah melakukan dan melengkapi semua persyaratan terhitung sejak pertengahan tahun lalu, tapi sampai sekarang saya belum mendapatkan sertifikat tanah saya,” tuturnya.

Dia juga mengatakan telah berbicara di ruang konsultasi dengan petugas sambil memperlihatkan kelengkapan berkas, termasuk peta tanah yang telah diukur, namun sertifikat masih belum bisa dikeluarkan. “Saya sudah temui semua yang berwenang di kantor ini, dioper ke sana ke mari, tapi tetap saja belum bisa dikeluarkan sertifikatnya, entah apa yang kurang,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Padang, Z. Zahirullah mengatakan, sebaiknya wanita tersebut memahami dulu prosedurnya. Jika ada keluhan  bisa dilaporkan ke layanan informasi sebagai tempat bertanya jika ada yang tidak paham. 

Apakah itu tanah kosong atau tanah yang ada bangunan, apakah ada penggugat, kalau ada penggugat berarti harus ada kesepakatan dulu melalui pengadilan. “Ibu itu sudah menemui saya tadi, dia hanya tidak memahami tentang aturan-aturan yang ada,” tuturnya.

Disebutkan, penerbitan sertifikat tanah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Peraturan yang mengatur tentang SOP ini adalah Perkaban 1 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut untuk proses pelayanan pendaftaran pertama kali melalui proses konversi, pengakuan dan penegasan hak dibutuhkan waktu selama 98 hari, dan berlaku sejak memasukkan berkas hingga terbitnya sertifikat tanah.

“Untuk mensosialisasikan hal tersebut, kita sudah memajang semua informasi yang dibutuhkan masyarakat di dinding kantor, bahkan kita juga memajang tulisan Bebas Gratisifikasi di setiap sudut kantor ini. Ini untuk menegaskan bahwa Kantah Kota Padang ini berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengatakan, sudah mengajukan permintaan untuk menambah wadah informasi di Kantah Kota Padang.
“Saya juga telah mengajukan penambahan billboard ke Gubernur, agar wadah untuk bersosialisasi dan memberikan informasi ke masyarakat lebih banyak,” pungkasnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Dua Wanita Positif Narkoba

Bebaskan Mahasiswa, KBRI Kirim Lawyer