
PARIAMAN, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap dua orang pengedar ganja dan sabu di Kuraitaji, Kecamatan Pariaman Selatan, Jumat (17/11). Mirisnya, salah satu pengedar yang ditangkap sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus temuan 11 Kg ganja kering di jasa pengiriman JNE.
Wakapolres Pariaman Kompol Jon Hendri membenarkan adanya pengungkapan kasus itu. Menurutnya, para pengedar yang berstatus residivis ini merupakan target operasi pihaknya beberapa waktu belakangan lantaran ulah mereka yang sudah meresahkan warga setempat.
“Pelaku yang berhasil ditangkap awalnya adalah WY yang hendak melakukan transaksi di lokasi penangkapan. Sewaktu penangkapan WY, ia mengakui bahwa sering beraksi berdua dengan YA, yang saat itu tidak berda di lokasi,” ungkap Kompol Jon Hendri saat konferensi pers, Jumat (17/11).
Dikatakan Kompol Jon Hendri, menindaklanjuti pengakuan WA, tim Satresnarkoba Polres Pariaman, langsung mencari YA dan berhasil mengamankannya beberapa jam kemudian. Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan satu paket sabu sisa dalam saku celana kedua pelaku.
“Tak percaya hanya ada sabu sedikit itu, tim menginterogasi kedua pelaku, tapi mereka berusaha berkilah. Setelah didesak, akhirnya pelaku menunjukkan tempat penyimpanan sabu dalam bentuk paket sedang yang disembunyikannya di rel kereta api,” jelas Kompol Jon Hendri.
Selain menyita paket sabu siap edar, ditegaskan Kompol Jon Hendri, petugas juga mengamankan alat hisap sabu dan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku untuk menjemput maupun mengantarkan sabu kepada pelanggannya.