in

Meskipun Sering Dikunjungi Capres-Cawapres, Pesantren Tetap Harus Netral

JAKARTA, METRO–DPR sepakat dengan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masya­rakat (P3M) yang menolak pesantren dijadikan lokasi kampanye politik. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan fasilitas pendidikan, termasuk pesantren, untuk jadi lokasi kampanye jelang pemilu 2024, namun institusi pendidikan disebut harus netral dari politik praktis.

“Pesantren merupakan institusi pendidikan yang harusnya dapat menjaga netralitasnya dalam pemilu 2024, baik dalam Pilpres maupun Pileg,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, Kamis (27/9).

P3M sebelumnya memutuskan menolak ling­kungan pesantren dijadikan lokasi kampanye politik jelang pemilihan umum atau pemilu 2024. Tuntutan ini merupakan hasil pertemuan dalam Halaqah Nasional Pengasuh Pesantren di Pesantren Al Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, 22-24 September 2023.

Karena itu, 1.000 pengasuh pondok pesantren (ponpes) menolak kampanye pemilu di lingkungan pesantren sekalipun MK memutuskan bahwa fasilitas lembaga pendidikan boleh digunakan untuk kampanye, termasuk pesantren dengan izin dari penanggung jawab (pengasuh pesantren).

Para pengasuh ponpes berpandangan kegiatan kampanye politik di ling­kungan pesantren akan ber­dampak negatif, khu­sus­nya bagi para santri dan alumninya. Ace pun setuju dengan hal tersebut.

“Bahwa pimpinan pesantrennya memiliki hak politik, tentu dapat kita hormati. Tetapi menjadikan pesantren sebagai institusi pendidikan yang berdiri di atas semua kepentingan politik partisan tetap harus dijaga,” ucap Ace.

Menurut Ace, kampa­nye politik di fasilitas lembaga pendidikan seperti pesantren harus menge­de­pankan regulasi yang berorientasi pada pendidikan dan edukasi politik yang sehat. Ia juga meminta semua pihak menjaga ketenangan peserta didik dengan tidak melibatkan mereka pada politik partisipan.

“Pesantren selama ini telah menjadi institusi yang berakar pada masya­ra­kat dengan tetap mensyiarkan nilai-nilai keagamaan yang rahmatan lil ala­min. Pesantren harus me­nge­depankan politik kebangsaan, bukan dukung mendukung dan dijadikan sebagai ajang kampanye,” tegas Ace.

Legislator dari Dapil Jawa Barat III tersebut berpandangan, pesantren me­mang dapat menjadi tempat untuk memfasilitasi diskusi tentang berbagai isu politik dan pilihan pemilih. Asalkan, kata Ace, dilakukan dengan cara yang edukatif dan obyektif.

What do you think?

Written by virgo

Kemenkumham Sumsel Lakukan Pembinaan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum di Kota Lubuk Linggau

Keberadaan PP Mandiri dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia