in

Meukat Sabu Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Rabu, 12 Juli 2017 12:16 WIB

SIGLI – Personil Sat Narkoba Polres Pidie membekuk dua pemuda secara terpisah di Kecamatan Mila dan Pidie, Senin (10/7) sekitar pukul 18.30 WIB. 

Kedua pemuda itu adalah, ZB (36) warga Gampong Keudee Keulibeut, Kecamatan Pidie, dan MS (30) warga Gampong Lhok Lubue, Kecamatan Mila. Keduanya menjadi tersangka pengedar (meukat) sabu. 

Polisi menangkap keduanya melalui penyamaran sebagai pembeli barang haram tersebut. Hasilnya, hamba hukum menemukan barang-bukti sepuluh paket sabu siap edar dari ZB.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, kepada Prohaba, Selasa (11/7) mengatakan, dalam menangkap dua pengedar sabu bernisial MS dan ZB, polisi lebih dahulu menciduk MS lewat penyamaran polisi yang menyaru sebagai pembeli.

Kata Andy, polisi mengoreksi keterangan MS, bahwa barang haram itu telah dijual kepada ZB. Akhirnya ZB diburu polisi karena BB bersamanya. Berbekal petunjuk MS, ZB berhasil ditemukan polisi.

ZB terkejut saat polisi sampai di rumah yang sempat membuang dua paket sabu ke tanah. Tapi, polisi yang telah memantau gerak gerik ZB akhirnya mengetahuinya.

Sementara itu seorang pemuda, JZ (34) tercatat warga Dusun Ingin Makmur, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, ditangkap anggota Polsek Pidie, Senin (10/7) sekira pukul 01.30 WIB, dini hari.

JZ ditangkap dalam razia polisi di jalan nasional di depan Polsek Pidie. Dalam razia tersebut polisi menemukan ganja 7,60 gram yang disembunyikan dalam dashboard mobil Kijang pikap BL 8406 LW warna hitam. Pemuda itu dalam perjalanan dari Abes menuju Sigli. “JZ langsung kita tahan bersama mobilnya setelah kita menemukan ganja 7,60 gram ganja,” kata Kapolsek Pidie, Iptu Chairil Ansar, SSos MH, Selasa (11/7).

Dari Meureudu dilaporkan, aparat Polsek Jangka Buya, Pidie Jaya (Pijay), meringkus tersangka penyalahgunan narkoba jenis sabu-sabu, JS (20), warga Gampong Kiran Dayah, Kecamatan Jangka Buya.

Pria itu diringkus persis di ruas Jalan Jangka Buya- Ulim, Pijay persisnya di Gampong Jurong Teungoh, Jangka Buya, Senin (10/7) malam sekira  pukul 21.30 WIB.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan SIK melalui Kapolsek Jangka Buya, Ipda Fajar, Selasa (11/7) mengatakan, penangkapan tersangka sabu tersebut berdasarkan laporan masyarakat di Kecamatan Jangka Buya, Pijay. Pria JS selama ini dilaporkan kerap melakukan  transaksi narkoba terhadap warga. “Menindaklanjuti laporan warga itu, pihaknya menurunkan tim patroli rutin dengan menyisir ruas jalan Kecamatan Jangka Buya menuju Kecamatan Ulim tepatnya di Gampong Jurong Teungoh dan menemukan JS bersama Sepmor  Supra X  BL 3481 PK dengan tingkah yang mencurigakan,” sebut Ipda Fajar S.

Dikrenakan sikap JS yang terlihat takut dan grogi, aparat Polisi melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledaan ditemukan dua paket sabu-sabut yang dimasukkan dalam bungkus rokok yang disimpang dalam kantong celananya. Ketika dibekuk, JS tak melakukan perlawanan dan selanjutnya digelandang ke Polsek untuk dimintai keterangan.  

Dari ‘nyanyian’ JS, barang haram tersebut diperolah dari bandar narkoba Z warga kabupaten tetangga, Bireun. “JS bersama BB dua paket sabu-sabu kini telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” demikian Ipda Fajar S.(naz/c43) 

What do you think?

Written by virgo

4 Hewan Yang Disembah Layaknya Dewa

Penembak Pos Polisi Charitas Masih Misterius