in

Mi Samyang Diduga Kandung Enzim Babi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) membongkar produk makanan yang beredar luas di Indonesia tanpa pengawasan dari Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan, produk makanan berupa mi instan Samyang asal Korea Selatan yang bebas dijual itu, mengandung mengandung enzim babi.

Temuan itu didapatkan dalam inspeksi mendadak yang dilakukan MUI, Kepolisian dan Satpol PP Sumenep, Jawa Timur, di sebuah swalayan, Rabu (19/1).

Pemilik swalayan, Valentin Gusno mengakui mi tersebut tidak disertai label dari BPOM. “Samyang yang kuning itu memang tidak ada label dari BPOM,” katanya kepada koran ini. 

Valentin menuturkan bahwa pihanya menjual mi Samyang lantaran memenuhi permintaan konsumen. Menurutnya, permintaan itu berjubel di media sosial. “Kami ikut-ikutan nge-hits di Instagram,” ucapnya. 

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Najamudin Ramli menilai, peredaran mi instan asal Korea yang diduga mengandung enzim babi di Sumenep itu, tanggung jawab pemerintah untuk mengawasinya.

“Kalau sudah beredar di masyarakat, itu otoritas BPOM dan Kemenkes. MUI tidak punya otoritas menggeledah toko segala macam,” kata Najamudin menjawab koran ini, Kamis (19/1).

Menurut dia, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) merupakan lembaga sukarela untuk melakukan kajian bial sebuah produk didaftarkan.

“Kalau tidak didaftarkan dan sudah beredar, itu ranah pemerintah. Kecuali, MUI Sumenep meneruskan ke MUI Pusat. Kalau sudah ada informasi masyarakat, mestinya BPOM dan Kemenkes segera bertindak,” tegasnya.

Saat ditanya kemungkinan MUI akan ikut terlibat dalam meneliti zat yang terkandung di dalam mi instan Samyang asal Korea itu, Najamudin tidak menampiknya.

“Saya kira, MUI akan terlibat dalam mengeksplorasi zat-zat di dalam mi itu di laborarorium MUI. Yang penting, sampelnya sudah ada. Kami akan periksa,” tambahnya. 

Sementara Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, makanan yang beredar di dalam negeri harus mencantumkan informasi barang dalam bentuk bahasa Indonesia. “Kalau tidak ada informasi bahasa Indonesia, itu jelas melanggar undang-undang perlindungan konsumen,” kata Tulus kepada koran ini, Kamis (19/1).

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban pelaku usaha mencantumkan informasi barang dalam bahasa Indonesia.

Aturan itu temaktub dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen, berbunyi, “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi pelaku usaha yang tidak menjalan perintah UU Perlindungan Konsumen ini, ancaman sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sebelumnya, Ketua MUI Sumenep, Jawa Timur, KH A Safradji bersama Dinas Kesehatan, Polres Sumenep dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak ke salah satu swalayan yang menjual mi Samyang, Rabu (18/1). (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Cara Memilih Kulkas Tepat di Rumah

Mantan Bos Tersangka Kasus Suap, Saham Garuda Anjlok 2,26%