Tiga orang pemuda berinisial ALX, 19, ADR, 26, dan AZL, 37 diamankan Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai Senin, (23/1) malam, di tempat berbeda. Ketiga pemuda tersebut diduga tersandung pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering.
Kasus tersebut, masuk dalam laporan polisi nomor LP/A/01/I/2023/SPKT/Res-Mtw dan LP/A/02/I/2023/SPKT/Res-Mtw. Dimana, berawal dari penangkapan terhadap AL dan ditemukan tiga paket ganja kering dalam kertas putih pada hari Jumat (23/1) sekitar pukul 20.45 wib di Jalan Raya Tuapejat Kilometer 4.
Kasat Resnarkoba Polres Mentawai Iptu Jufri Syam, Selasa, (23/1) mengatakan, dari hasil penangkapan pertama, ALX, dengan narkoba seharga Rp 300 ribu tersebut yang dibeli tersangka dari I, 23 warga Dusun Mapaddegat, Desa Tuapejat yang sebelumnya sempat menjadi DPO.
“Dari hasil pengembangan terhadap tersangka pertama AL, dia akan menjual barang tersebut, kepada AD dan AZ yang sudah menunggu di Dusun Jatituapejat. Akhirnya setelah bertemu dengan AD dan AZ di Dusun Jatituapejat, kita langsung amankan dua tersangka tersebut, sekitar pukul 23.00 bersama satu unit handphone merk Realmi warna silver serta uang tunai Rp 100 ribu,” katanya.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, juga disaksikan oleh kepala dusun setempat. Kemudian, dari hasil pengembangan lanjutan, dilakukan penangkapan terhadap I, dan R, 29 warga Desa Siporajaya, kilometer 6, Selasa, (24/1). Sementara, satu orang lainnya, inisial O, masih dalam status DPO.
Kini, kelima tersangka tersebut, kata dia, harus mendekam di sel Mapolres Kepulauan Mentawai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan penyidikan lebih lanjut. Dia juga mengatakan, Polres Kepulauan Mentawai telah berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum tersebut. (rif)