in

Miliki Sabu dan Ganja, Tiga Warga Ditangkap Polisi

Rabu, 10 Januari 2018 12:55 WIB

* Di Idi Tiga Nelayan Diciduk

MEULABOH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat, Selasa (9/1) dini hari menangkap tiga pria di kawasan Desa Seumara, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat. Selain menangkap pelaku polisi juga menyita barang bukti (BB) sabu dan ganja. Terkait dengan kasus sabu, di Idi Aceh Timur tiga nelayan juga diciduk polisi.

Untuk kasus sabu di Aceh Barat, hingga sore kemarin ketiga warga yang hari-hari sebagai swasta itu masih diamankan di Mapolres Aceh barat guna pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut. Ketiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AH (41) warga Seumara, Je (27) warga Gunung Tarok dan Fa (18) warga Teupin Pama.

Sedangkan BB yang disita adalah 17 bungkus plastik bening tembus pandang berisikan sabu dengan berat 1,97 gram, 3 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 39,16 gram. Berikutnya 1 HP, 1 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu, 1 bong/alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral serta 2 buah mancis.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Bukhari kepada Prohaba kemarin mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan masyarakat. “Kita langsung mengerebek rumah pelaku AH dan berhasil menyita BB,” kata Kasat Narkoba yang memimpin langsung penangkapan tersebut.

Dikatakannya kasus penangkapan sabu dan ganja tersebut masih dikembangkan dan didalami untuk diburu pelaku lain. Demikian juga polisi masih mendalami informasi terhadap asal muasal narkoba yang diperoleh ketiga tersangka tersebut. “Tersangka dijerat Pasal 114, 112 dan 127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,” katanya.

Kapolres kembali mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui praktik narkoba atau perbuatan kriminal lainnya untuk melaporkan ke polisi sehingga pelaku dapat ditangkap.

Sementara pada Senin (8/1) anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur, telah mengamankan tiga pria pengedar sabu dalam waktu yang berbeda.

Senin sekitar pukul 12.00 WIB petugas mengamankan Mus (25) nelayan warga Gampong Keutapang Mameh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Darinya polisi mengamankan 1 bungkus ganja seberat 45,85 gram.

Kapolres AKBP Rudi Purwiyanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Hendra Gunawan, mengatakan, tersangka Mus mengakui bahwa ganja tersebut miliknya yang ia beli dari T juga warga Idi Rayeuk. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, jelas Hendra Gunawan, anggotanya mengamankan dua pemilik narkoba jenis sabu-sabu warga Gampong Keutapang Mameh, Idi Rayeuk. Kedua tersangka yakni, SK (27), dan SW (27). “Dari keduanya disita sabu-sabu 0,40 gram,” ungkap Hendra Gunawan, seraya menyebutkan, ketiga tersangka saat ini telah diamankan ke Mapolres Aceh Timur.(riz/c49)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pembagian 1.015 KIP dan 500 PKH di Rote Ndao

Dua Penyelundup Sabu Asal Aceh ditangkap di Bandara Juanda