Rabu, 24 Januari 2018 12:49 WIB
* Pengedar Sabu di Abdya Diciduk
IDI – Seorang petani berinisial IZ (29) warga Gampong Panton Luah, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, diamankan Satnarkoba Polres Aceh Timur, karena memiliki narkoba, Sabtu (20/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Hendra, Selasa (23/1) mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak transaksi sabu-sabu dengan pembeli di sebuah jembatan di Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Peudawa.
“Saat digeledah tersangka membuang sebuah bungkusan ke bawah jembatan. Saat kita periksa, ternyata berisi sabu-sabu,” ungkap Iptu Hendra.
Sementara, calon pembeli sabu-sabu tersebut, jelas Hendra, berhasil melarikan diri. “Dari pelaku kita amankan sabu-sabu 2,73 gram. 1 unit HP,” terang Iptu Hendra. Saat ini, pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polres untuk proses hukum lebih lanjut.
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Resnarkoba Polres Abdya) membekuk dua pengedar narkoba berinisial AW (25) dan JY (28), Warga Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, Abdya.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan dari warga setempat yang menyebutkan, AW sering melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, selanjutnya mereka melakukan pengangkapan dan penggeledahan. Alhasil, personel Resnarkoba menemukan dua bungkus sabu yang disimpan di kantong celana pelaku.
Selain sabu sebesart 2,37 gram, barang bukti yang ikut diamankan personil Resnarkoba Abdya, satu bong beserta alat hisap, dua mancis, satu buah gunting. Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Mahdian Siregar kepada Prohaba mengatakan, penangkapan itu menindaklanjuti laporan masyarakat. “Saat itu dia bersama dua orang temannya, namun, hanya satu orang yakni JY yang bisa kita proses, sementara satu orang lainnya tidak bisa, mengingat tidak terbukti melakukan itu,” kata Kapolres Abdya kepada Prohaba.
Dalam kasus ini, pelaku akan dibidik dengan pasal 111 dan 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 4 sampai 12 tahun penjara, ditambah denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.(c49/c50)