ACEHTREND.CO, Blangpidie – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap FT (20), salah seorang pemuda asal Kecamatan Babahrot, atas dugaan mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu seberat 2,1 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Ipda Mahdian Siregar mengatakan, tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap petugas merupakan pedagang kelontong, dan tercatat sebagai warga Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (13/2/2018) sekira pukul 16:30 WIB di sebuah warung kelontong milik orang tua tersangka.
“Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebarat 2,1 gram, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah mancis dan 1 buah gunting,” ungkap Ipda Mahdian.
Ipda Mahdian mengatakan, tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan dan tidak tertutup kemungkinan tersangka pengedar narkoba di Abdya akan bertambah.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam kurungan selama 20 tahun sesuai dengan pasal 111 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) sub pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Ipda Mahdian Siregar. []
Komentar