Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani, Kamis (13/4). Politikus Partai Hanura ini akan diperiksa sebagai tersangka kasus kesaksian palsu dalam sidang perkara e-KTP. Pemanggilan Miryam ini merupakan yang perdana, usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu, Rabu (5/4). “Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus memberikan keterangan palsu,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dilansir dari CNN Indonesia.
Miryam diketahui dua kali dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pada pemeriksaan pertama di sidang, dia membantah semua keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK. Miryam merasa saat diperiksa mendapat tekanan dari penyidik. Selanjutnya pada pemeriksaan kedua, Miryam tetap berkukuh bahwa dalam proses pemeriksaan dirinya mendapat tekanan dan ancaman, meski saat yang bersamaan dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Muhammad Irwan.
Lantaran memberikan kesaksian yang berbelit-belit dan dianggap tak konsisten, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta penetapan majelis hakim sebagai diatur pada Pasal 174 KUHAP. Namun, hakim masih ingin mendengarkan keterangan dari saksi lainnya. Hingga Kamis siang, Miryam belum terlihat di Gedung KPK. Sejauh ini, penyidik KPK dalam kasus Miryam sudah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya pengacara Elza Syarief.
Elza mengaku pernah bertemu dengan Miryam sebanyak tiga kali. Saat bertemu, Elza menyebut Miryam membicarakan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya. Menurutnya, Miryam bercerita mendapat ancaman dari teman-temannya yang ada di dalam dakwaan. Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LOGIN untuk mengomentari.