JAKARTA – Hakim Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menyatakan alat bukti yang disertakan oleh Tim Pengacara Prabowo-Sandiaga sebagai pihak pemohon sengketa pemilihan presiden 2019, belum lengkap. Pasalnya, dari verifikasi tim MK tercatat beberapa alat bukti ditemukan belum asli atau tidak legitimasi.
“Kepada pihak pemohon, tercatat ada beberapa alat bukti yang tercatat belum ada bukti fisiknya atau belum asli,” kata Anwar Usman, di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Anwar menegaskan, seluruh alat bukti disertakan dalam dalil harus asli, berikut alat bukti tambahan yang turut diberikan saat register administrasi.
Daftar alat bukti yang belum dipenuhi pihak Tim Prabowo-Sandi, di antaranya alat bukti P1-P155 tak ada bukti fisiknya, yakni P37a P45a P46a P47a P62a P72a P95 sampai P102, P106 P107 P111 P119 P133 P136 sampai P139, P140a P140ptt, dan P143 sampai P146 sampai P155. Kemudian, alat bukti tambahan P157–P177, belum ada bukti fisiknya, yakni P158 sampai dengan P161, P164 P168 P172 P175 P177. Ada juga yang tidak ada bukti asli, yakni P171 dan P173.
Menjawab hal itu, Bambang Widjojanto sebagai koordinator pengacara Prabowo-Sandi, mengatakan pihaknya telah mengirimkan semua. Hanya saja, beberapa kiriman dinyatakan ditolak MK karena alasan lelah.
Mendengar itu, Anggota Hakim MK, Suhartoyo menyanggah jika dikatakan kelelahan, melainkan hanya istirahat sejenak. “Kami kerja sampai malam, mungkin saat itu datang sedang jam istirahat, bukan menolak,” bantah Suhartoyo.
Revisi Gugatan Ilegal
Sementara itu, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, menyebut perbaikan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 yang dilakukan Paslon 02 Prabowo-Sandiaga ilegal. Revisi gugatan yang diajukan 10 Juni itu untuk memperbaiki gugatan awal yang didaftarkan ke MK pada 24 Mei 2019.
Ali mengatakan pengajuan revisi gugatan tidak diatur di hukum acara MK sehingga tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. “Prinsipnya kami menolak terhadap gugatan yang disampaikan pemohon sebab di luar kerangka hukum acara. Oleh sebabnya hal itu ilegal,” kata Ali.
Meski begitu, KPU akan menjawab gugatan itu pada sidang selanjutnya. “KPU akan menyatakan menolak gugatan versi perbaikan. Yang penting adalah permohonan pertama tanggal 24 Mei tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara, artinya mengakui bahwa apa yang dilakukan oleh KPU benar,” ujar Ali.
Sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019 ditutup pada pukul 15.30 WIB. Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, mengatakan untuk menunda sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 menjadi Selasa (18/6) pukul 09.00 WIB.
Perubahan jadwal sidang dilakukan setelah KPU meminta waktu tambahan untuk mempersiapkan jawaban atas dalil pemohon. Sidang berlangsung dengan pengawalan ketat. Tampak unjuk rasa damai di luar Gedung MK. ags/AR-2