JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohon perkara nomor 69/PUU-XXII/2024 yang diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dalam perkara pengujian Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. MK mem?bolehkan kampanye Pilkada digelar di kampus, sepanjang tidak ada atribut kampanye.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8).
MK berpendapat, frasa ‘tempat pendidikan’ dalam norma Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” ucap Suhartoyo.
Sementara, dalam pertimbangannya Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, secara konstitusional, konstruksi norma Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya sekadar dibaca bahwa Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Tetapi juga harus dimaknai termasuk di dalamnya Pilkada.
Guntur memandang, pemaknaan demikian menghendaki harmonisasi atau sinkronisasi pengaturan atau hukum Pemilu untuk hal-hal yang memiliki kesamaan, antara pemilu dan Pilkada. Berkenaan dengan hal tersebut, salah satu tahapan pemilu dan Pilkada dapat dinilai memiliki kesamaan adalah penyelenggaraan kampanye.