in

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UI, Kampanye Pilkada Boleh Diselenggarakan di Kampus

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohon perkara nomor 69/PUU-XXII/2024 yang diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dalam perkara pengujian Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. MK mem?­bolehkan kampanye Pilkada digelar di kampus, sepanjang tidak ada atribut kampanye.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat memba­cakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8).

MK berpendapat, frasa ‘tempat pendidikan’ dalam norma Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Ta­hun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga tidak mempunyai ke­kuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi perguruan tinggi yang men­dapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” ucap Suhartoyo.

Sementara, dalam pertimbangannya Hakim Konstitusi Guntur Hamzah me­nyatakan, secara konstitusional, konstruksi norma Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya sekadar dibaca bahwa Pe­milu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Te­tapi juga harus dimaknai termasuk di da­lamnya Pilkada.

Guntur memandang, pemaknaan demikian menghendaki harmonisasi atau sinkronisasi pengaturan atau hukum Pemilu untuk hal-hal yang memiliki kesamaan, antara pemilu dan Pilkada. Berkenaan dengan hal tersebut, salah satu tahapan pemilu dan Pilkada dapat dinilai memiliki kesamaan adalah pe­nyelenggaraan kampanye.

What do you think?

Written by virgo

Al-Shinta Berharap Banyak Calon Bupati Maju di Pilkada Muara Enim

Presiden Jokowi Rombak Kabinet, Lantik Menteri Hukum dan HAM hingga Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika