Palembang, BP
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sela terkait kelanjutan pemeriksaan sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD dan DPD Tahun 2019 pada Senin (22/7).
Pada sidang sesi pertama yang digelar pukul 09.00 ini, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan 14 perkara dinyatakan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian dengan berbagai kriteria alasan hukum.
Alasan diantaranya ditarik oleh pemohon, adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum, ataupun pemohon yang tidak membacakan permohonan dalam persidangan.
Dari 14 perkara itu, 3 perkara berasal dari Sumsel, yaitu dengan nomor perkara: 88-03-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan pemohon dari PDI Perjuangan untuk kursi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dari Dapil I, dengan alasan hukum posita tidak menyebut rinci TPS yang dipersoalkan.
Kemudian nomor perkara: 200-05-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan pemohon dari Partai Nasdem untuk kursi DPRD Kabupaten Empatlawang dari Dapil I, dengan alasan hukum mendalilkan suara partai lain, tanpa mempersoalkan suara pemohon.
Satu perkara lainnya yang ditolak MK yaitu, nomor perkara: 12-08-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan pemohon dari PKS untuk kursi DPR RI dari Dapil I Sumsel 2, dengan alasan hukum mempersoalkan suara partai lain tanpa mempersoalkan suara pemohon.
“Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir,” ucap Anwar yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Sementara untuk perkara yang disidangkan sebelumnya pada Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, Mahkamah memutuskan dan menetapkan 44 perkara dinyatakan lanjut untuk dilakukan sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak yang berperkara.
Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 – 12 Juli 2019 dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan Pemohon serta mengesahkan alat bukti.
Pada tahap selanjutnya pada 15 – 18 Juli 2019, Mahkamah juga telah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta pengesahan alat bukti.
Dengan demikian, Mahkamah telah mendengarkan keterangan seluruh pihak yang terkait dengan perkara PHPU DPR-DPRD dan DPR Tahun 2019.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana yang menghadiri putusan sela tersebut membenarkan, jika ada 3 perkara di Sumsel yang tidak dilanjutkan kembali ke proses selanjutnya oleh MK.
“Putusan MK RI untuk Sumatera Selatan No. 6145 yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian (putusan dismissal) adalah, PDI P untuk DPRD MUBA 1, NASDEM untuk DPRD Empat Lawang, dan PKS untuk DPR RI Sumsel II,” kata Kelly, Senin (22/7).
Diterangkan Kelly, adanya putusan dismissal tersebut merupakan kewenangan MK, dan pihaknya akan menindaklanjutinya. Meski dari keterangan pada pemeriksaan dipersidangan sudah dijelaskan hasil pencocokan data yang ada.
“Kita hanya melakukan pencocokan data sesuai perintah Bawaslu, soal putusan adalah kewenangan MK,” katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel mengungkapkan, terdapat selisih suara sekitar 11.500 suara yang didapat Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di daerah pemilihan (dapil) Sumsel II khususnya di Kabupaten Empatlawang, untuk suara DPR RI.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) atas permohonan yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait adanya selisih suara dengan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di daerah pemilihan (dapil) Sumsel II.
Irwanto menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan dan pencocokan terhadap rekap suara C1 (berkas rekapitulasi suara di TPS), DA1 (berkas rekapitulasi suara di tingkat kecamatan) , dan DB1 (berkas rekapitulasi suara di kabupaten/kota) di 4 kecamatan di Kabupaten Empat Lawang memang benar terjadi selisih pada perolehan Partai Nasdem dan PKS.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu, perolehan suara Nasdem di tingkat DPR RI hasil perbandingan antara C1 dengan DC1 (berkas rekapitulasi suara tingkat provinsi) terdapat selisih 11.571 suara,” katanya.
Menurutnya, dari hasil penyandingan data, perolehan suara Partai Nasdem DPR RI dapil Sumsel II berdasarkan formulir C1 mendapatkan 360.584 suara. Sedangkan perhitungan KPU Sumsel berdasarkan formulir DC1, Partai Nasdem mendapatkan 372.155 suara.
Dan , terdapat selisih 1 suara pada perolehan suara PKS tingkat DPR RI. Ia merincikan, perolehan suara PKS dari perhitungan Bawaslu Sumsel berdasarkan formulir C1 mendapatkan 122.593 suara, sedangkan perhitungan KPU Sumsel berdasarkan formulir DC1 mendapatkan 122.594 suara.
Anggota Bawaslu Sumsel Junaidi menambahkan, dalam kasus yang sama, pemohon juga telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ke Bawaslu RI dengan laporan Nomor 80/K/AF-PKS/1440.
“Atas laporan tersebut, Bawaslu RI mengeluarkan putusan Nomor 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang dalam pokoknya memerintahkan KPU Sumsel untuk menindaklanjuti pencocokan hasil perhitungan suara,” urainya.
Pencocokan suara ini, lanjutnya, dilihat berdasarkan formulir model C1-Plano DPR di seluruh tempat pemungutan suara dengan formulir model DAA1-DPR dan formulir model DA1-DPR di Kecamatan Muara Pinang, Kecamatan Pendopo, Kecamatan Pendopo Barat, Kecamatan Lintang Kanan, dan Kecamatan Tebing Tinggi.
“Berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI tersebut, maka kasus tersebut telah ditindaklanjuti berdasarkan jawaban termohon tadi (KPU Sumsel),” katanya.
Anggota tim advokasi DPP PKS Ridwan Saiman enggan mengomentari putusan MK tersebut,” Saya belum lihat putusannya,” katanya.#osk