PADANG, METRO
Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nur din.
Putusan sengketa Pilkada Kabupaten Solok 2020 itu dibacakan di ruang sidang MK di Jakarta, Senin (22/3). Pembacaan putusan sidang disiarkan oleh akun Youtube resmi MK RI yang dihadiri sembilan orang hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Ketua yang merangkap jadi anggota Hakim Konstitusi.
Lalu, Aswanto, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul, yang masing-masing sebagai anggota.
Anwar Usman menjelaskan bahwa mahkamah telah membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan pemohon, mendengar jawaban termohon, mendengar dan membaca keterangan pihak terkait dan Bawaslu dan memeriksa bukti pemohon dan termohon. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Mahkamah mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar.
Dalam sidang itu, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan dalam eksepsi, mahkamah telah memcermati permohonan pemohon. Ternyata permohonan pemohon telah memenuhi persyaratan pengajuan permohonan. Telah tergambar, mahkamah dapat memahami esensi permohonan pemohon dan mempertimbangkan pokok permohonan.
“Yang menjadi pokok permohonan oleh Nofi Candra-Yulfadri sebagai pemohon. Di antaranya, pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon dengan cara merusak surat suara sah pemohon oleh KPPS, sehingga menjadi suara tidak sah yang terjadi di beberap TPS. Termohon membantah dalil permohonan pemohon, pada pokoknya tidak benar, tidak ada temuan atau laporan dari TPS yang didalilkan oleh pemohon,” katanya.
Selanjutnya menurut mahkamah, pemohon tidak dapat menguraikam dengan jelas mengenai dugaan terjadinya perusakan surat suara pemohon oleh petugas KPPS, sehingga mahkamah tidak mendapat bukti yang cukup meyakinkan untuk pengurangan suara dimaksud.
“Lagipula saksi pemohon di TPS yang dimaksud tidak mengajukan keberatan, hal ini sesuai fakta persidangan bahwa saksi di TPS menandatangani dan tidak ada yang keberatan,” katanya.
Kemudian berdasarkan keterangan Bawaslu Solok, tidak terdapat satu pun keberatan. Selanjutnya, persoalan tidak profesionalnya termohon, terkait pemilih yang mencoblos untuk pemilih lain dan pemilih mencoblos dua kali, mahkamah tidak mememukan bukti. Termohon membantah, bahwa tidak ada keberatan dari saksi yang hadir dan semua menandatangani.
“Mahkamah tidak dapat menemukan bukti yang meyakinkan. Termasuk tuduhan politik uang, dugaan keterlibatan aparat nagari, tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah, pemohon juga tidak dapat menguraikan dalilnya dengan jelas,” tegasnya.
KPU Solok Segera Tetapkan Paslon Terpilih
Ketua KPU Solok, Gadis mengatakan, menindaklanjuti putusan MK, pihaknya akan segera menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih. Sesuai aturan, penetapan dapat dilakukan paling lambat 5 hari setelah menerima salinan putusan MK.
“Pascasidang, KPU Solok selanjutnya menetapkan calon terpilih, dalam ketentuan paling lambat 5 hari, itu yang harus dilakukan. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka putusan KPU Solok soal peraih suara terbanyak yang telah ditetapkan tetap berlaku. Soal jadwal rapat pleno, akan kita rapatkan dulu. Nanti kita putuskan rapatnya kapan dan dilaksanakan dimana,” katanya.
Ditambahkan Gadis , nantinya setelah ditetapkan oleh KPU Solok pemenang Pilkada, maka SK segera diberikan kepada DPRD Solok. “Selanjutnya diberikan ke Mendagri melalui Gubernur Sumbar, untuk kemudian mendapatkan putusan pelantikan bagi bupati dan wakil bupati terpilih,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dari rekapitulasi suara tingkat kabupaten Solok yang dilaksanakan KPU selama 2 hari dari 16-17 Desember 2020 di Arosuka, pasangan nomor urut 2 Epyardi Asda-Jon Firman Pandu memperoleh suara terbanyak yaitu 59.625. Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Nofi Candra Yulfadri Nurdin yang mengajukan gugatan ke MK meraup 58.811 suara. (jpg)