Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang amankan seorang pria berinisial AR (27), pelaku tindak pidana penggelapan unit laptop. Diketahui pelaku merupakan seorang ASN aktif di Dinas Pariwisata Kota Padang.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan pelaku menyewa laptop milik korban Rp150 ribu per hari, pada 16 Januari lalu.
“Korban menghubungi pelaku bahwasanya ia bersedia meminjamkan laptop merk HP warna gold kepada pelaku selama lima hari. Namun usai lima hari, pelaku tak kunjung mengembalikan laptop tersebut. Korban berusaha menghubungi pelaku, namun tak berhasil,” kata Dedy, Jumat (10/2).
Korban melapor kepada kepolisian dan mengaku mengalami kerugian Rp6,9 juta.
Dedy mengatakan Tim Klewang menelusuri keberadaan pelaku dan didapati informasi pelaku sedang berada di kantornya di Dinas Pariwisata Padang.
“Kamis (9/2) pukul 17.00, tim menangkap pelaku di depan pos satpam Dinas Pariwisata Padang dan langsung digelandang ke Mapolresta Padang,” ungkapnya.
Pelaku mengaku sudah melakukan tindak kejahatan serupa sebanyak enam kali. Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mencari keberadaan barang bukti yang sudah digadaikan di beberapa sentral gadai.
Wartawan Padang Ekspres mengkonfirmasi status pelaku kepada Plt Kadispar Padang Arfian. Ia mengatakan pelaku memang benar ASN di dinas yang ia pimpin.(cr1)