in

Muhammadiyah Setuju Amandemen Terbatas

Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir saat menggelar pertemuan di Jakarta, Senin (17/12).

Jakarta, BP–Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, Muhammadiyah setuju dengan amandemen terbatas UUD NRI 1945. Amandemen hanya dilakukan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara.
“Melalui kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara, Muhammadiyah dan MPR RI menilai siapa pun yang memimpin Indonesia, akan punya acuan membumikan Pancasila dalam agenda pembangunan nasional sesuai jatidiri dan karakter bangsa,” ujar Bamsoet saat melakukan Silaturahim Kebangsaan ke Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, di Jakarta, Senin (16/12).
Turut hadir Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Zulkifli Hasan, dan Arsul Sani. Rombongan MPR RI diterima Ketua Umum Haedar Nashir, Sekretaris Umum Abdul Muti, dan Bendahara Umum Suyatno.
Menurut Bamsoet, keinginan Muhammadiyah menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara sesuai dengan hasil Sidang Tanwir Muhammadiyah di Samarinda, Kalimantan Timur, Mei 2014. Pokok-Pokok Haluan Negara diperlukan sebagai wadah untuk mengelaborasi tujuan bangsa seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
“Presiden harus punya pedoman pembangunan. Visi dan misi Presiden tak boleh lepas dari Pokok-Pokok Haluan Negara. Karenanya, Muhammadiyah setuju dilakukan amandemen terbatas untuk menghidupkan kembali haluan negara,” tutur Bamsoet.
Dikatakan, tantangan Indonesia sebagaimana dihadapi negara dunia lain akan semakin kompleks. Penyelesaiannya pun tak bisa dilakukan dalam tempo lima hingga sepuluh tahun. Namun perlu berpuluh tahun dan kontinuitas dari satu periode pemerintahan ke pemerintahan penggantinya.
“Seperti menghadapi Revolusi Industri 4.0 maupun perubahan iklim. Negara-negara dunia seperti Singapura punya konsensus nasional yang menjadi basis perencanaan hingga seratus tahun menanggulangi perubahan iklim. Dalam waktu dekat ini, Indonesia punya agenda besar memindahkan ibukota negara. Jika tidak ada ketetapan konsensus nasional, hanya berlandaskan undang-undang, bisa jadi apa yang sudah dirintis Presiden Joko Widodo dimentahkan penggantinya melalui Perppu,” tuturnya.
Bamsoet menambahkan, walaupun sudah ada rekomendasi MPR RI 2014-2019 untuk mengamandemen UUD NRI 1945, serta dukungan dari berbagai kelompok masyarakat, MPR RI 2019-2024 tetap melakukan kajian mendalam guna menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara. Penyerapan aspirasi ke berbagai lapisan masyarakat hingga ke pelosok daerah akan dilakukan, sehingga berbagai aspirasi bisa terakomodir.
“Lebih penting dari itu, keterlibatan berbagai kelompok masyarakat dalam dialektika amandemen terbatas UUD NRI 1945 akan membuat ruang diskusi kebangsaan terbuka lebar. Sehingga tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan. Setiap pemerintahan bisa berkelanjutan menjalankan amanat konstitusi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, bersatu, adil, dan makmur,” papar Bamsoet.#duk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kades Rambutan Willi: Alhamdulillah Sudah Dilantik Bupati OI

Harus Fokus Atasi Kekurangan Guru