Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kemenag Kota Pariaman sepakat melanjutkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tempat-tempat ibadah.
Artinya, menghentikan sementara kegiatan keagamaan, seperti shalat Jumat, shalat tarawih, dan ceramah, kecuali mengumandangkan adzan di masjid atau mushalla pertanda masuknya waktu shalat.
Keputusan itu disepekati dalam pertemuan virtual Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Pariaman Syamsuhardi.Z bersama MUI, DMI dan Kemenag, dalam upaya percepatan penanganan wabah Covid-19, Jumat (8/5/2020).
Dalam pertemuan secara online tersebut, hadir seluruh kepala desa dan camat empat kecamatan di Kota pariaman, serta para pengurus masjid.
Ketua MUI Kota Pariaman Syofyan Jamal menyatakan bahwa, untuk sementara semua kegiatan ibadah di masjid dialihkan ke rumah.
Oleh karena itu, Ketua DMI Kota Pariaman bertanggung jawab menegaskan ini kepada masyarakat melalui vidcon yang dilakukan hari ini. Untuk disampaikan lagi oleh desa dan kelurahan masing-masing di wilayahnya.
“Di dalam keadaan wabah, berlaku hukum darurat di dalam Islam yaitu, kalau biasanya kita meramaikan dan memakmurkan masjid dalam beribadah, maka dalam keadaan sekarang dialihkan sementara ibadah kita di rumah masing-masing tanpa mengurangi nilai-nilai manfaat, nilai pahala yang diberikan Allah SWT kepada kita,” jelas Syofyan Jamal.
Dia mengingatkan jangan sampai terpengaruh dengan anggapan bahwa nol pasien Covid-19 di Kota Pariaman dijadikan alasan kembali ke masjid secara bersama-sama.
“Kita harus ingat bahwa posisi daerah kita ada di tengah-tengah daerah yang sedang ditimpa wabah ini. Maka, untuk ke hati-hatian pemerintah kita dan ulama kita, telah bersepakat bersama DMI, Kakankemenag, untuk mengantisipasi wabah itu agar tidak terjadi di daerah kita. Salah satu caranya adalah dengan mempertahankan sementara ibadah di rumah,” tuturnya.
Syofyan Jamal selaku Ketua MUI Kota Pariaman, mewakili DMI, Kemenag Kota Pariaman, meminta masyarakat Kota Pariaman mau mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dengan tujuan menjaga keselamatan masyarakatnya.(rel/esg)
The post MUI, DMI dan Kemenag Pariaman Sepakat Lanjutkan Ibadah di Rumah appeared first on Padek.co.