in

Munaslub Golkar Tergantung Praperadilan

Rapat Pleno DPP Partai Golkar yang berlangsung Selasa (21/11) malam di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat akhirnya memutuskan Idrus Marham sebagai pelaksana tugas (plt) ketua umum Golkar. Dengan penunjukan ini, posisi Setya Novanto masih aman sebagai ketua umum.

Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid menyebut penunjukan plt sebagai konsep yang disepakati bersama sebagai keputusan rapat yang berlangsung sejak siang. 

Posisi Setnov akan tamat sebagai ketum jika dia kalah dalam sidang praperadilan melawan KPK yang akan digelar 30 November di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Mudah-mudahan kita semua sudah bisa menerima rancangan ini menjadi keputusan. Rancangan kesimpulan pertama, Idrus Marham jadi plt sampai ada putusan praperadilan,” kata Nurdin.

Praperadilan yang dimaksud Nurdin adalah upaya hukum yang ditempuh Setnov untuk melepaskan diri dari sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP. 

“Apabila gugatan Setya Novanto diterima di praperadilan maka plt dinyatakan berakhir,” lanjut Nurdin membacakan keputusan kedua dari rapat tersebut yang sekaligus penegasan bahwa suami Deisti Tagor masih ketum Golkar.

Sebaliknya, di butir ketiga diputuskan, apabila gugatan praperadilan ditolak maka plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno menetapkan langkah selanjutnya meminta Setnov mundur dari ketum Golkar. 

Apabila Setya Novanto tidak mau mengundurkan diri, maka Rapat Pleno Partai Golkar memutuskan Munaslub. “Keputusan rapat, mundur tidak mundur (Setnov dari ketum) apabila gugatan ditolak maka rapat pleno memutuskan tetap menyelenggarakan Munaslub,” tutupnya. 

Pada butir keempat disebutkan bahwa plt ketum dalam menjalankan tugas harus berkomunikasi dengan ketua harian, koordinator bidang dan bendahara umum. Terakhir, posisi Setya Novanto sebagai ketua DPR menunggu adanya putusan praperadilan. (*) 

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Orang-orang di Balik Gaya Rambut Presiden-Presiden Indonesia (3)

Masyarakat Musuhi Proyek