in

Napi Kabur dari LP Jantho Cabuli Anak di Bawah Umur

Senin, 10 April 2017 15:49 WIB

IDI – Pungkas susdah pelarian Rus (31) dari kejaran polisi. Setelah sempat kabur dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Jantho, Aceh Besar, Mei 2014 lalu,  napi kasus narkoba ini ditangkap warga Ranto Peureulak, Aceh Timur, Jumat (7/4), sekira pukul 22.30 WIB. Pasalnya, dia membawa lari dan mencabuli anak di bawah umur.

Kasus bermula saat Rus membawa lari Bunga (17)—nama samaran—pada Jumat (31/3) lalu. Kemudian, dia mengantarkannya pulang pada Jumat (7/4). Nah… Pada malamnya, sekira pukul 22.30 WIB, warga setempat pun mengamankannya.

Kemudian, atas laporan warga, Rus dijemput aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ranto Peureulak. Dia pun ditahan di sel Mapolsek.

Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu M Musa memediasi secara kekeluargaan penyelesaian kasus itu. Proses mediasi dihadiri keuchik dan keluarga dari kedua belah pihak. Rus pun mengaku sempat berhubungan badan dengan Bunga. Perbuatan itu ia lakukan saat membawa larinya. 

“Hasil mediasi, keluarga dari kedua belah pihak sepakat anaknya dinikahkan,” ungkap Musa kepada wartawan, kemarin.

Selain itu, kepada polisi, Rus juga mengaku narapidana yang melarikan diri dari LP Jantho, Aceh Besar, bersama tiga temannya Mei 2014 lalu. Sebelumnya pada 2013 lalu, Rus ditangkap aparat Sat Narkoba. Kemudian setelah menjalani kurungan enam bulan dari lima tahun hukumannya, dia dipindahkan ke LP Jantho.

“Dua bulan di LP Jantho, dia bersama tiga temannya melarikan diri. Sekarang ia telah ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Musa.(c49)

What do you think?

Written by virgo

Innalillahi! Pesinetron Renita Sukardi Meninggal Dunia

Dua Pemuda Aceh Utara Bawa Eh Krem