Kamis, 16 Maret 2017 15:29 WIB
MEULABOH – Kurniawan (34), narapidana (napi) yang selama ini menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Meulaboh, Aceh Barat, kembali ditangkap pada Selasa (14/3) sekira pukul 13.30 WIB. Sebab, dia kedapatan memiliki satu paket sabu-sabu.
Warga Samatiga, Aceh Barat, ini ditangkap petugas ketika apel siang di dalam LP tersebut. Napi yang sebelumnya dipenjara dalam kasus narkoba itu, akhirnya diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat. Dari saku Kurniawan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu 1,1 gram serta satu handphone yang selama ini digunakan. Hingga kemarin siang, Kurniawan masih ditahan di Polres.
Penangkapan napi berstatus tamping itu berawal saat apel siang yang diikuti para napi dan dipimpin petugas LP. Lalu, Kurniawan mengeluarkan handphone dari kantongnya. Saat itu juga, tiba-tiba dari kantong celananya ikut terjatuh satu paket sabu-sabu. Kala kitu juga, dia diciduk petugas.
Kepala LP Meulaboh, Sapto Winarno, mempersilakan polisi mengusut tuntas temuan sabu-sabu itu. Termasuk, mencari tahu siapa saja yang terlibat. “Sejauh ini napi dan barang bukti sudah ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut. Kami (dari) LP terbuka saja. Silakan didalami kasus itu,” ungkap Sapto.
Kasat Narkoba Polres Aceh Barat, Iptu Bukhari, mengatakan sejauh ini Kurniawan masih dalam penyelidikan polisi. “Dari keterangan tersangka, sabu-sabu yang ditemukan satu paket. Sabu-sabu tersebut diperoleh dari pengunjung yang mendatangi LP,” katanya.
Dia mengungkapkan, dari keterangan didapati informasi, pengunjung tersebut bernama Azhar, warga Nagan Raya. Sejauh ini masih terus didalami dan dikembangkan.
Demikian juga pelaku yang saat ini status napi akan kembali dijerat dengan Undang-undang narkotika. “Proses hukum tetap berlanjut. Napi tersebut akan dikembalikan lagi ke LP karena masih menjalani hukuman yang juga sebelumnya terlibat kasus narkotika jenis ganja,” ungkap Bukhari.
Kata dia, proses hukum tetap terus dilakukan. Setelah berkas diserahkan ke jaksa dan lengkap, akan diserahkan tersangka. Demikian juga setelah menjalani hukuman penjara dalam kasus ganja, akan kembali menjalani hukuman dalam kasus sabu-sabu.(riz)