PDG. PARIAMAN, METRO–Tak jera meski sudah pernah dipenjara, seorang pria yang berstatus residivis diringkus Tim Satreskrim Polres Padangpariaman bersama Tim Polsek Nan Sabaris atas kasus kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (30/10) sekitar pukul 21.45 WIB.
Saat ditangkap di sebuah rumah daerah Toboh Baru Sintuak, Nagari Sintuak Toboh Gadang, Kecamatan Lubuk Alung, pelaku berinisial DS (41) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti 7 unit Hp, 5 tabung gas, sepasang sepatu dan 1 jam tangan hasil curiannya.
Kapolres Padangpariaman AKBP Bagus Ikhwan melalui Plh Kasat Reskrim Iptu Deni Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban yang teregistrasi dengan nomor LP/B/39/X/2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian.
“Dari laporan tersebut Tim Gabungan Opsnal Gagak Hitam Reborn bersama anggota Reskrim Polsek Nan Sabaris melakukan penyelidikan hingga terungkaplah yang melakukan pencurian di rumah korban adalah pelaku DS,” kata Iptu Deni, Selasa (31/10).