PADANG, METRO–Tak jera meski sudah berulang kali masuk penjara, seorang pria berstatus residivis kembali diringkus Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, , Jumat, (3/1). Pengedar itu berhasil diciduk saat berada di pondok tengah sawah di Kampung Lalang, Kelurahan Kuranji, Kota Padang.
Pelaku yang diketahui bernama Romi (36) ketika digerebek petugas, tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, di dalam pondok yang dijadikan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba itu, petugas menemukan tujuh paket diduga sabu, alat hisap atau bong dan plastik pembungkus sabu.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, pelaku yang merupakan mantan narapidana itu ditangkap atas kasus peredaran narkotika jenus sabu. Menurutnya, pelaku sudah sering mengedarkan barang haram tersebut dan membuat masyarakat resah.
“Kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas yang diduga adalah transaksi narkoba di pondok yang berada di tengah sawah. Pelaku tersebut berperan sebagai pengedar,” kata AKP Martadius, Minggu (5/1).
Mendapat laporan tersebut, Tim Rajawali katanya, langsung melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah pondok di tengah sawah dan langsung dilakukan upaya penangkapan.
“Pelaku tersebut biasanya mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Kuranji. Pada saat di gerebek, kami menemukan barang bukti berupa tujuh paket diduga narkoba jenis sabu, alat hisap atau bong, kantong plastik, sedotan, dan satu unit handphone merek Oppo,” jelas dia.
AKP Martadius menegaskan, terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun.
“Untuk kasus ini masih dalam pengembangan, kita sudah mendapati identitas dari siapa dia mendapatkan barang haram ini. Saat ini sedang pengembangan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya. (brm)