Masyarakat dituntut untuk membuat pola hidup baru di era new normal nanti. Tidak hanya dalam satu dua lini, namun di berbagai profesi.
Termasuk di dalamnya aparatur sipil negara yang harus bisa berinovasi dalam melayani. Agar pelayanan publik tidak sampai terganggu lagi akibat pandemi.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengingatkan, ASN harus bisa beradaptasitasi segera dalam tatanan normal baru tanpa mengabaikan protokol Kesehatan. Pada prinsipnya,
layanan publik dijalankan dengan sistem yang baru.
”Tetap memakai masker, cuci tangan secara rutin, jaga jarak,” terangnya kemarin.
Prinsip itu harus diterapkan di tempat kerja. Baik menjaga jarak meja kursi di ruang kerja hingga saat menghadiri seremoni. Bila memungkinkan dilakukan dengan videokonferensi, lebih baik menggunakan cara itu. “Yang penting layanan ASN kepada seluruh masyarakat tetap terjaga dengan baik secara kualitas, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” lanjut politikus PDIP itu.
Yang jelas, penerapan tatanan normal baru di lingkungan kerja ASN tidak akan bisa serentak. Polanya akanmengikuti perkembangan di masing-masing daerah. Apakah daerah itu masih menerapkan PSBB atau tidak, misalnya. Atau apakah daerahnya masih masuk zona hijau atau malah sudah zona merah.
Yang pasti, ASN harus setiap saat bersiap mengikuti arahan presiden maupun pimpinan di masing-masing lembaganya. Agar program yang ada bisa dijalankan dengan optimal. “Intinya ada tiga hal yang harus difokuskan. Sistem kerja yang fleksibel, pengaturan kerja dan jam kerja, serta pengaturan infrastruktur penunjang,’ tambahnya. Termasuk pemanfaatan apliasi dan teknologi.
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) Kemenag menyusun protokol kesehatan yang nantinya diterapkan di pondok pesantren. Penyusunan protokol ini dibahas bersama Direktorat Promosi Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan.
Kemenag mulai membahas prokol untuk pesantren karena umumnya aktivitas pendidikan di pesantren dimulai Syawal atau setelah lebaran. Plt Direktur PD-Pontren Kemenag Imam Safe’i menuturkan protokol kesehatan ini semata untuk kesehatan keluarga besar pesantren. Menurutnya, protokol untuk pesantren sangat penting. Karena potensi pesantren sangat rencana penyebaran virus korona.
Imam mengungkapkan fasilitas pesantren yang kurang memadai disbanding jumlah santri yang tinggal, sangat rencan dengan penyebaran wabah Covid-19. “Sebelum terjadi, sebaiknya kita preventif,” katanya. Dia mencontohkan fasilitas MCK dan tempat tidur santri di pesantren masih sangat kurang. Menurut pengamatannya hampir setiap ruangan di pesantren bisa digunakan para santri untuk tidur. Karena fasilitas tempat tidur terbatas. Santri sering tidur di masjid, musala, perpustakaan, dan tempat lainnya.
Dia menegaskan, protokol itu disusun bukan untuk melarang kegiatan pembelajaran di pesantren di tengah wabah Covid-19. Tetapi, semata-mata untuk melindungi warga pesantren. Dengan adanya protokol itu diharapkan pesantren bisa melanjutkan proses pembelajaran dengan aman dan sehat. Apalagi sampai sekarang belum ditemukan vaksin Covid-19.
Sampai saat ini protokol kesehatan untuk pesantren belum diumumkan. Beredar kabar akan diumumkan pekan ini. Sebelumnya Kemenag sudah mengeluarkan surat edaran panduan ibadah berjamaah di tempat ibadah. Kemenag juga memiliki tanggungan untuk mengatur ketentuan new normal atau protokol kesehatan untuk madrasah serta perguruan tinggi.
Direktur Promosi Kesehatan Masyarakat Kemenkes Riskiyana Sukandi Putra mengatakan, perlu ada langkah tepat karena ada ketidakseimbangan jumlah santri dengan fasilitas pesantren. Sehingga memang benar menimbulkan kerentanan penularan virus korona.
Warga pesantren tetap diminta untuk meningkatkan imuntias. Caranya adalah menjaga pola hidup sehat. Seperti mengkonsumsi makanan yang bergizi dan vitamin. “Makanan bergizi akan memunculkan imunitas dalam tubuh yang berfungsi melawan virus,” terangnya.
Dari sisi hukum, pengamat mempertanyakan tentang pelibatan TNI dalam penerapan new normal. Pemerintah menyatakan dalam penerapan new normal dalam waktu dekat, TNI akan dilibatkan untuk memastikan new normal berjalan sesuai rencana. Namun, menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), hal itu justru bertabrakan dengan fungsi TNI yang tertuang dalam aturan pascareformasi.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI M Isnur menyebutkan bahwa selepas Orde Baru, Indonesia memiliki TAP MPR VI/2000 yang mengatur tentang pemisahan TNI dan Polri. Dalam TAP MPR tersebut, dijelaskan bahwa dwifungsi ABRI yang memperbolehkan pasukan bersenjata memiliki kewenangan di ranah sipil bisa menyebabkan penyimpangan peran dan fungsi TNI.
Menurutnya, hal tersebut diatur demikian dalam TAP MPR untuk menjaga agar demokrasi tetap berkembang. “Pengembalian peran TNI dalam kegiatan-kegiatan di ranah sipil bertentangan dengan reformasi dan TAP MPR tersebut,’ jelasnya kemarin (1/6).
Pendekatan keamanan untuk mengatasi Covid-19 dengan new normal ini juga dirasa kurang sesuai dengan permasalahan substantif.
Isnur menjelaskan, new normal seharusnya diterapkan dengan berlandaskan kebijakan kesehatan publik yang berbasis sains. Bukan dengan pendekatan keamanan dan represif sesuai dengan keinginan penguasa saja.
Meskipun dalam UU TNI dijelaskan bahwa TNI bisa diturunkan dalam kondisi selain operasi militer. Tetapi untuk hal tersebut, harus ada keputusan politik negara yang merupakan hasil pembicaraan antara kepala negara dengan legislatif atau DPR.
Selain itu, dia mencatat bahwa new normal seharusnya dilakukan apabila daerah yang ditunjuk sudah siap. Artinya ada studi bahwa masyarakat di daerah tersebut sudah bisa diajak bekerja sama dalam menjalankan new normal. Sehingga, pelibatan TNI untuk pengamanan justru dipertanyakan.
Cara-cara ini menurutnya mirip seperti Orde Baru, di mana angkatan bersenjata kerap dilibatkan dalam permasalahan sosial. “Berdasarkan hal itu, YLBHI meminta pemerintah membatalkan kebijakan dengan pendekatan keamanan, termasuk rencana pelibatan TNI dalam new normal,” jelasnya.
Sementara itu, Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 mencatat bahwa kemarin (1/6), 15 provinsi di Indonesia melaporkan nihil pertumbuhan kasus positif baru. Jubir pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan, per hari Senin 1 Juni 2020, kasus positif bertambah 467 orang sehingga menjadi total 26.940 orang.
Sementara pasien sembuh bertambah 329 orang menjadi 7.637 orang. “Namun demikian kasus meninggal juga bertambah 28 orang sehingga totalnya menjadi 1.641 orang,” kata Yuri kemarin (1/6). Dari akumulasi data tersebut didapatkan sebanyak 15 provinsi tidak melaporkan penambahan kasus positif Covid-19. “Hari ini 15 provinsi yang tidak ada laporan positif,” imbuh Yuri.
Sementara itu, data provinsi 5 besar dengan kasus positif terbanyak secara kumulatif adalah mulai dari DKI Jakarta 7.485 orang, Jawa Timur 4.922 orang, Jawa Barat 2.294 orang, Sulawesi Selatan 1.586 orang, Jawa Tengah 1.417 orang ditambah wilayah lain sehingga totalnya 26.940 orang.
Berdasarkan data yang diterima Gugus Tugas dari 34 provinsi di Tanah Air, Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah penambahan kasus sembuh tertinggi yakni 2.272 disusul Jawa Timur sebanyak 654, Sulawesi Selatan 625, Jawa Barat 619, Bali 329 dan wilayah lain di Indonesia sehingga total mencapai 7.637 orang. (byu/wan/deb/tau/jpg)
The post New Normal Tergantung Perkembangan Daerah appeared first on Padek.co.