in

Ngaku Turis, 2 WNA China Jual Sandal

Serbuan warga negara asing (WNA) ilegal, khususnya asal Tiongkok, merambah Sumbar. Setelah September 2016 lalu empat WNA China ditangkap di Solok Selatan, kemarin (30/12), giliran dua WNA China ditangkap di Bukittinggi. Keduanya ditangkap setelah tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan.     

Kedua WNA itu Huang Zhimeng dan Huang Bingfeng. Mereka ditangkap Imigrasi Agam bersama intel Polres Bukittinggi, serta pihak kelurahan dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Aurkuning pada sebuah ruko di Jalan Bypass, Kelurahan Aurkuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Jumat (30/12) sekitar pukul 17.30.

Ketua LPM Aurkuning yang juga pemilik ruko, Joni Azwar Datuak Maninjun kepada Padang Ekspres menyebutkan, ruko itu dikontrakkan kepada seseorang berinisial H dua tahun terakhir sebagai gudang barang-barang. Cuma saja, H tidak menetap di sana kerena sering berpergian ke luar daerah. 

“Ternyata, berdasarkan pantauan saya selama dua tahun terakhir, ruko itu ditempati silih berganti oleh orang lain. Belakangan, barulah saya ketahui bahwa penghuninya bukanlah warga asli kita. Melihat itu, saya langsung saja melaporkannya,” kata Dt Maninjun. 

Kepala Kantor Imigrasi Agam Ezardy Samsoe membenarkan bahwa keduanya diamankan setelah tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanannya masuk ke wilayah Indonesia.

“Awalnya, ada laporan mengenai keberadaan WNA yang menetap di wilayah hukum kita. Setelah ditelusuri sejak beberapa waktu belakangan, barulah hari ini terbukti,” jelas Ezardy saat ditemui di lokasi.

Kedua WNA asal China itu diamankan di Kantor Imigrasi Agam untuk dimintai keterangan. “Penangkapan ini sesuai instruksi pusat, terkait keberadaan WNA yang berkeliaran di wilayah Indonesia tanpa identitas,” ungkapnya.

Lurah Aurkuning, Adrian mengaku mendapat informasi perihal keberadaan WNA di wilayahnya dua minggu lalu. “Sejak itu, kita lakukan penelusuran dan empat hari setelah itu terungkap. Lalu, kita berkoordinasi dengan pihak terkait,” terangnya.

Petugas Bhabinkamtibmas Aurkuning dari Polsek Kota, Bribka Riko Hidayat menambahkan, kedua pria asing itu menempati kontrakan tersebut sejak beberapa waktu terakhir dengan dalih berjualan sandal.

“Dari pemeriksaan tadi, diketahui keduanya menginap di Bukittinggi, namun selalu berpergian. Jadi, orang ini hanya sesekali terlihat di sini. Keduanya tidak memiliki identitas maupun surat perjalanannya,” ungkap Bripka Riko.

Dari pemeriksaan, sebut Riko, keduanya mengaku sebagai wisatawan. “Namun, kenyataannya mereka justru berjualan di sini. Selain itu, identitas mereka juga tidak ada. Makanya diamankan,” sebutnya.

Penangkapan terhadap keduanya, menambah deretan panjang kasus penangkapan WNA ilegal asal China. September 2016, empat WNA dideportasi atas kasus penyalahgunaan visa kunjungan.

Keempat WNA itu, Wan Dhailiang, 40, Thang Zaizun, 38, Ban Wai Ben, 34 dan Pan Sianx Who, 30, ditangkap di Alai Jorong Talantam, Nagari Lubukulang Aling Tengah, Kecamatan Sangir Batang Hari, Solsel. Selain itu, Juni 2016, WNA asal Malaysia ditangkap. (*) 

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Irman Pimpin DPD PAN Tanahdatar

Cara Soesilo Toer Menghidupkan Rumah Masa Kecil Pramoedya Ananta Toer