in

Ombudsman Aceh: PNS Masih Gemar Menunda Tanggung Jawab

ACEHTREND.CO,Banda Aceh – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh selama tahun 2016 telah menerima 260 pengaduan dari masyarakat terhadap pelayanan publik di Aceh. Dalam rilis yang dikirim kepada aceHTrend, Selasa (10/1/2017) Ketua Ombusdman Aceh, Dr. Taqwadin, S.H menyebutkan, instansi yang paling banyak mendapatkan pengaduan adalah kabupaten/kota.

“Instansi pemerintah yang paling banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat terhadap pelayanan publik yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Aceh sebanyak 114 laporan, Pemerintah Provinsi Aceh sebanyak 38 laporan, BUMN/BUMD sebanyak 24 laporan. Untuk subtansi laporan kasus kepegawaian sebanyak 45 laporan, kemudian Infrastruktur sebanyak 40 laporan, dan pertanahan 24 laporan,” terang Taqwadin.

Ia juga menyebutkan, Penundaan berlarut masih mendominasi laporan masyarakat terkait pelayanan publik di Provinsi Aceh. Ombudsman mencatat sejak tahun 2013 s/d 2016 dari total laporan yang telah diterima Ombudsman RI Perwakilan Aceh sebanyak 734 laporan, sebanyak 148 laporan atau 20% berkenaan dengan penundaan berlarut, dan 143 laporan atau 19 % berkenaan dengan maladministrasi tidak patut.

Terkait hal itu Dr. Taqwaddin menyatakan masih rendahnya disiplin waktu dari pada aparatur sipil menjadi penyebab tingginya maladministrasi penundaan berlarut.

“Dalam hal penyelesaikan laporan masyarakat dari total 734 laporan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Aceh sejak tahun 2013 s/d 2016, sebanyak 366 laporan telah diselesaikan dan 368 dalam proses penyelesaian,” ujar Dr. Taqwaddin Husin.

Salah satu penyebab belum optimalnya tingkat penyelesaian laporan disebabkan keterbatasan SDM Asisten Ombudsman RI di Aceh, namun dalam waktu dekat akan ada penambahan Asisten baru di Ombudsman RI Perwakilan Aceh sehingga diharapkan dapat meningkatkan jumlah penyelesaian laporan masyarakat tersebut.

Taqwaddin juga menjelaskan bahwa untuk proyeksi 2017 Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan fokus untuk menyelesaikan laporan masyarakat yang masih dalam proses penyelesaian. Ombudsman juga akan terus mengawal agar pemerintah kabupaten/kota untuk memperbaiki kualitas layanan publik sesuai dengan amanat UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan di samping itu Ombudsaman RI Perwakilan Aceh akan terus mengoptimalkan bidang pencegahan dan pengawasan terutama pencegahan pungli.

Komentar

What do you think?

Written by virgo

Lebaran 2017, Tol Batang-Semarang Ditargetkan Dapat Dilalui

5 Hal Positif Donal Trump Yang Bisa Ditiru Presiden Jokowi