Kamis, 22 Februari 2018 11:20 WIB
MEULABOH – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Aceh Barat, Rabu (21/2) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, membekuk pria WA (51) seorang warga Desa Suak Indrapuri Meulaboh, sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Selain menangkap WA, polisi mengamankan barang bukti (BB) sabu sebanyak 5 paket seberat 2,10 gram dari tersangka.
Pembekukan pria setengah tua atau estewe WA yang seorang wiraswasta itu, dilakukan melalui operasi dinihari, dengan cara polisi menyamar menjadi pembeli atau undercover buy.
Informasi diperoleh Prohaba kemarin, penangkapan tersangka sabu pria WA (51), setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan serta mengintai pelaku. Polisi akhirnya berpura-pura sebagai pembeli lalu terjadilah komunikasi melalui HP, hingga dilakukan penangkapan.
Polisi menyita BB dari tersangka, berupa lima bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,10 gram dan satu kotak rokok yang disimpan di rumah tersangka. Pelaku hingga sore kemarin masih diamankan polisi guna pengembangan kasus, untuk mengungkap asal usul BB yang diperjualbelikan tersebut.
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Bukhari kemarin mengatakan, kasus ini berawal laporan masyarakat sehingga polisi menyelidiki dan mendalami terhadap informasi tersebut. “Anggota berpura-pura memesan sehingga pelaku berhasil kita ditangkap,” katanya.
Dikatakannnya barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka tersebut setelah diselidiki, ternyata diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Nagan Raya yang indentitasnya sudah dikantongi. Demikian juga kasus ini masih terus didalami guna diungkap serta ditangkap pelaku lain.
Menurut Kasat Reserse Narkoba kasus tersebut tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika. “Pelaku dalam kasus ini merupakan pengedar. Setelah diperoleh dari seorang di Nagan Raya diperjualbelikan di Aceh Barat,” jelasnya.
Dari Lhokseumawe dilaporkan, Tim STAR Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu, Ro (32) di kawasan Banda Sakti Lhokseumawe, Rabu (21/2) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB. Bersama Ro yang merupakan warga Banda Sakti tersebut, polisi berhasil menyita tujuh paket sabu, timbangan elektrik dan lainnya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, menyebutkan, penangkapan ini berawal dari Tim STAR sedang melakukan patroli rutin. Sampai di lokasi penangkapan, yakni di sebuah lorong, dilihat gerak gerik mencurigakan dari seorang pria. Bahkan saat melihat Tim STAR datang, pria tersebut langsung membuang sesuatu ke tanah. “Sehingga tim langsung memeriksa sekitar lokasi dan menemukan satu paket yang diduga berisi sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan ke rumah tersangka, hingga kembali ditemukan enam paket yang diduga berisi sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. “Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lanjutan,” demikian Kompol Ahzan.(riz/bah)