Awasi Pekerja Asing Ilegal
Tanjungpinang – Pengamat ekonomi Kepri Rafki Rasyid optimis pertumbuhan ekonomi Kepri 2017 membaik dibandingkan tahun lalu.
Mengapa demikian? Menurut dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), rilis terbaru Bank Indonesia memprediksi ekonomi Indonesia tumbuh berkisar 5,3 persen atau naik 0,2 persen dari tahun lalu sekitar 5,1 persen.
”Mudah-mudahan terwujud,” harap Rafki Rasyid kepada Tanjungpinang Pos, Minggu (1/1).
Meski diprediksi membaik, tapi Rafki mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum di Kepri agar meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap tenaga kerja ilegal yang masuk ke beberapa daerah di Indonesia.
Masuknya tenaga kerja asing ilegal tegasnya, jangan dibiarkan karena keberadaan tenaga kerja tanpa izin yang resmi dapat mengancam keberadaan tenaga kerja lokal di sejumlah daerah, khususnya di Kepri.
Dengan begitu, kesempatan untuk pekerja lokal mendapatkan pekerjaan akan semakin sempit. Terlebih jika pekerjaan seperti sopir dan buruh juga diisi oleh tenaga pekerja asing ilegal.
”Tidak semata pemerintah, tapi penegak hukum seperti imigrasi, kepolisian dan lainnya harus saling mengawasi. Jangan sampai keberadaan pekerja asing ilegal justru merugikan negara,” katanya.
Seperti contohnya, kedatangan turis Tiongkok ke Pulau Bintan.
”Kalau yang datang 500 turis, maka semua itu harus pulang ke negaranya. Jangan kurang. Kalau kurang, perlu dipertanyakan dan diawasi,” ujarnya.
Sebab, ada kewajiban tenaga kerja asing yang harus dibayar atau disetor ke negara Indonesia. Seperti visa kerja. Karena orang asing tersebut tidak memiliki visa kerja.
”Ada lagi kewajiban yang perlu dibayar oleh tenaga kerja asing itu,” terang dia.
Selain pemerintah, kata dia lagi, perlu adanya pengawasan dari masyarakat Kepri. Apabila masyarakat menemukan atau melihat sebaiknya tanya langsung ke turis dimaksud, asal usulnya dan keperluannya.
”Kalau tidak ada visa kerja, baru kita laporkan ke pihak terkait. Karena bisa merugikan kita semua dan berpengaruh terhadap kondisi ekonomi di daerah,” sebut dia. (dri)