in

Otak Pelaku Curas Terhadap Anak Ditangkap

Anggota Unit Reskrim Polsek Plaju menangkap tersangka yang menjadi otak utama perkara pencurian dengan kekerasan (Curas), disertai pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak, yang terjadi pada tanggal 2 Juli 2023 di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang bernama Danu Hartono (18) warga Jalan Sei Gerong, Desa Kampung Bali, Kabupaten Banyuasin.(BP/IST)

Palembang, BP- Anggota Unit Reskrim Polsek Plaju menangkap tersangka yang menjadi otak utama perkara pencurian dengan kekerasan (Curas), disertai pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak, yang terjadi pada tanggal 2 Juli 2023 di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang bernama Danu Hartono (18) warga Jalan Sei Gerong, Desa Kampung Bali, Kabupaten Banyuasin.

Tersangka  ditangkap di Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Sabtu (30/9).

Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin mengatakan tersangka yang ditangkap ini orang ke tiga karena sebelumnya sudah ditangkap dua rekan lainnya.  Aldi Saputra dan MR dalam perkara Curas, pengeroyokan, dan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga:  Kapolda Imbau Masyarakat Palembang Rayakan Malam Takbiran Tidak Berlebihan

“Benar, tersangka yang kita tangkap ini orang ketiga karena sebelumnya dua orang sudah kita tangkap,” katanya, Jumat (6/10).

Lanjutnya, penangkapan para tersangka ini atas adanya laporan dari korban inisial M (17) warga Jalan Tegal Binangun, “Atas dasar itulah anggota Unit Reskrim Polsek Plaju melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka Danu, tersangka langsung ditangkap saat berada di Desa Pulau Semambu, Indralaya, Ogan Ilir,” jelas Iptu Hendri.

Baca Juga:  Tidak Mungkin Cacat Etik Dipercaya Jadi Penyelenggara Pilkada

Lebih jauh dikatakan Iptu Hendri bahwa kronologis kejadian berawal saat korban dan dua temannya melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian sekitar pukul 01.00 WIB, lalu bertemu dengan rombongan tersangka yang berjumlah sekitar 30 orang.

Tersangka MR memukul korban menggunakan kayu bambu hingga terjatuh dari sepeda motor, tersangka Aldi menarik baju korban, kemudian membacok bagian tangan korban sebelah kiri dan menusuk pinggang sebelah kanan serta di punggung.

Tersangka Danu juga ikut membacok korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam jenis pedang kearah bagian kaki dan tubuh korban bagian belakang. Setelah membacok korban, tersangka Aldi langsung merampas Handphone milik korban dan melarikan diri bersama rombongannya.

Baca Juga:  Update Covid-19 Sumsel 19 Juli: Positif Naik 46 Jadi 3.012, Sembuh Tambah 17 Menjadi 1.408

“Untuk tersangka lainnya diharapkan segera menyerahkan diri, Kita sudah terbitkan daftar pencarian orang (DPO) sekarang sedang kami kejar tersangka lainnya,” katanya.

Sementara, barang bukti yang diamankan dari tersangka Danu yakni satu bilah senjata tajam (Sajam) jenis pedang yang digunakan saat membacok korban.#udi

What do you think?

Written by Julliana Elora

M  Dipaksa Oral Seks, Orang Tua Lapor Polisi

Pemerintah akan Lakukan Pengetatan Impor Sejumlah Barang