in

Paiman: Anggaran Dasar Koperbam Telukbayur memang Sudah Diubah, ART Belum

Statemen Kepala Dinas Koperasi Provinsi Sumbar yang menyatakan masalah di Koperbam Telukbayur Padang sudah selesai, disesalkan oleh anggota Koperbam dari Kandidat 2.

“Selesai seperti apa? Faktanya, kami anggota Koperbam dari pihak Kandidat 2 tetap berpijak pada  AD ART Koperbam perubahan 2020. Pasal 46 Anggaran Dasar dan Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga. Sudah terang dan jelas bahwa untuk jabatan Ketua hanya boleh 2 periode saja,” ujar anggota Koperbam, Zulman, didampingi Paiman, Masril, Asrial Tanjung, pada konferensi pers, Jumat (22/7),

Pasal 46 Anggaran Dasar Ayat 8 menyatakan Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). Nah, pada ART Pasal 13 tentang Masa Jabatan Koperbam, Ayat 2 berbunyi jabatan pengurus dibatasi dua kali periode saja.

Dan Ayat 3-nya berbunyi, Pengurus yang habis masa jabatan dua kali periode seperti yang dimaksud Ayat 2 pasal ini, kemudian terpilih lagi menjadi pengurus untuk periode berikutnya, dilarang/tidak diperkenankan menduduki jabatan yang sama pada masa jabatan yang sebelumnya.

“Makanya kami sampaikan di sini bahwa statemen Kadis Koperasi Provinsi di media massa bahwa AD ART sudah berubah jadi sah-sah saja seseorang menjabat ketua koperasi selama empat periode, adalah salah,” ujar Zulman.

Anggota Koperbam, Paiman, menjelaskan memang benar Anggaran Dasar sudah ada perubahan pada tahun 2020, namun pada ART, sepertinya lupa mengubah ketentuan periodesasi jabatan ketua Koperbam.

“Di ART pasal 13 masih tertulis seperti ART tahun 2019 yakni jabatan pengurus dibatasi selama 2x periode saja. Nah pada Tata Cara Pemilihan dalam ART juga masih tertulis bahwa Pengurus yang terpilih lagi, tidak boleh duduk lagi pada jabatan yang sama. Lupa mereka mengubahnya,” ujar Paiman, yang merupakan Kandidat 2 Calon Ketua Koperbam 2022-2027.

Asrial Tanjung yang merupakan Ketua Pemilihan Pengurus dari pihak Kandidat 2 mengatakan masalah di Koperbam jauh dari kata selesai.

“Bagaimana bisa dikatakan selesai, LPJ Pengurus lama tidak diterima saat RAT 24 Maret 2022 oleh lebih kurang 80 persen anggota Koperbam yang hadir. Akhirnya LPJ diterima dengan catatan antara lain lakukan dulu diaudit investigasi terhadap LPJ tersebut,” ujar Asrial.

Kepengurusan yang baru itu seperti dipaksakan. “Harusnya mereka, para Pembina Koperasi bedah dulu keberatan anggota terhadap LPJ tersebut. Toh sampai sekarang pun faktanya, belum ada SK Pengurus baru,” ujar Asrial.

Diungkapkan pula bahwa Badan Pengawas (BP) Koperbam juga menolak kepengurusan baru tersebut. Tim BP merasa tidak dilibatkan dalam audit LPJ Pengurus Koperbam. “Persoalan Koperbam belum selesai seperti kata Kadis (Koperasi) Provinsi. Kami akan terus berjuang,” ujarnya.

Direncanakan anggota Koperbam dari pihak Kandidat 2 bertemu Anggota DPRD Padang minggu depan. “Kami barusan terima telepon dari Sekretariat DPRD Padang bahwa Senin, 25 Juli ada undangan hearing dengan Anggota Dewan,” ujar Paiman. (*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Semarak IM3 Collabonation Puaskan Dahaga Anak Muda Kota Padang

Membanggakan!! Dua Putra Minang Perkuat Timnas U-16 DI AFF