in

Pajak 12 persen tak berpengaruh signifikan pada harga tiket konser, ini kata promotor

Jakarta (ANTARA) – CEO PT. DEWA19 All Stars Promotor Sugiresky mengatakan terkait adanya pengenaan pajak 12 persen yang ditetapkan pemerintah, tidak ada perubahan signifikan pada pembelian tiket konser pada tahun 2025.

“Apapun keputusan pemerintah ya itu kan mengenai regulasi jadi saya rasa tentunya promotor akan tetap taat dan patuh terhadap aturan pemerintah, tapi perlu digarisbawahi bahwa sebenarnya (kenaikan harga) gak signifikan,” kata Sugi dalam konferensi pers Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 di Jakarta, Senin.

Iya mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025, hanya dihitung dari komponen kecil dari harga tiket konser, yang mana adalah biaya management system. Sementara pajak daerah yang dikenakan dalam harga tiket tidak ada kenaikan atau tetap 10 persen.

Ia memberi contoh, jika harga tiket Rp1 juta, maka biaya management system akan dikenakan sebesar 5 persen dari harga tiket atau sebesar Rp50 ribu. Jika dikenakan PPN 12 persen, maka hanya akan diambil dari Rp50 ribu atau hanya sekitar Rp6.000 dari harga management system.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kabar terkini Ratu Entok, didakwa sebarkan kebencian dan penodaan agama

Kasus Kriminal Menonjol 2024: Polda Sumsel Ungkap Pembunuhan, Penganiayaan, Narkoba, dan Tambang Ilegal