in

Panggil Paksa

Panitia Khusus Angket mengancam memanggil paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu kemarin untuk kali kedua menolak hadir memenuhi undangan Pansus DPR. KPK hanya mau memenuhi undangan DPR yang datang dari Komisi mitra kerjanya. KPK beralasan menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstritusi  terkait kewenangan Pansus yang ada di Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPRD (UU MD3).

Pasal 79 yang diujimaterikan dalam UU itu mengatur sejumlah hak parlemen di antaranya hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah. Saksi ahli tata negara yang dihadirkan pemohon uji materi menyatakan  KPK sebagai lembaga tak termasuk obyek dalam pasal dimaksud. Bahkan hal tersebut menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam kasus lain yang menyatakan KPK bukan wilayah yudikatif melainkan lembaga negara independen yang menjalankan fungsi penegakan hukum.

Itu sebab dalam beberapa kesempatan saat ditanya pemanggilan paksa KPK, Kapolri Tito Karnavian memilih mempertimbangkan terlebih dahulu permintaan tersebut. Alasannya belum ada hukum acara yang mengatur dengan jelas pelaksanaan pemanggilan paksa bila tiga kali mangkir panggilan DPR. Kata Tito, kepolisian belum yakin apakah apakah pemanggilan paksa sebagaimana yang ada dalam UU MD3 itu bisa langsung dipraktikkan atau tidak.

Langkah yang paling tepat sesungguhnya memang menunggu: menanti MK memutuskan gugatan uji materi UU MD3. Melaksanakan pemanggilan paksa terhadap lembaga   lain dengan dasar yang tengah diperkarakan hanya akan mencoreng upaya penegakan hukum. Tindakan itu tak ubahnya terjebak dalam adu domba antarpenegak hukum. Pada akhirnya rakyat juga yang dirugikan lantaran para garong duit negara akan bersorak mana kala melihat hancurnya lembaga penegak hukum. 

What do you think?

Written by Julliana Elora

Penerimaan Negara Lemah, Beban Utang Jadi Bom Waktu

“Perguruan Tinggi Jangan Lahirkan Lulusan Abal-abal”