Terhitung sejak tanggal 26 januari Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus melakukan kewenangannya membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Rekrutmen Pantarlih yang langsung dilakukan oleh masing-masing PPS dimana jumlahnya disesuaikan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiap-tiap kelurahan. Untuk di kota Padang 104 kelurahan akan melakukan rekrutmen Pantarlih sebanyak 2860 sesuai Jumlah TPS di kota Padang yakni 2860 berdasarkan hasil pemetaan TPS.
Pemetaan TPS ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 13/TIK.04-SD/14/2023 perihal Data Hasil Sinkronisasi Dalam Negeri untuk Pemilu 2024. Setiap Pantarlih memiliki beban pekerjaan memutakhirkan data pemilih paling banyak 300 pemilih dalam satu TPS.
Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi,kapasitas,integritas,dan kemandirian calon Pantarlih. Sesuai ketentuan Jadwal dan Tahapan Pembentukan Pantarlih, Pengumuman dimulai 26 – 28 Januari 2023.
Kemudian penerimaan pendaftaran calon Pantarlih mulai 26 – 31 Januari 2023. Penelitian administrasi mulai 27 Januari sampai 02 Februari 2023. Dan pengumuman hasil seleksi pada 03 – 05 Februari 2023.
Selanjutnya Pantarlih akan dilantik pada 6 Februari 2023. Dalam proses rekrutmen Pantarlih, PPS harus memperhatikan persyaratan administrasi calon Pantarlih yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Salah satunya memastikan bahwa calon Pantarlih Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan setidaknya dalam 5 tahun terakhir.
Pantarlih didalam ketentuan perundang-undangan nomor 7 tahun 2017 mempunyai tugas untuk melaksanakan pemutakhiran data Pemilih. Tertuang dalam pasal 204 ayat 3 yang berbunyi dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK.
Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Adapun tugas Pantarlih dalam Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni: Membantu KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih; Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih; Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih; Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara. Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum.
Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu.
Oleh sebab itu, untuk memastikan daftar pemilih tersusun dengan baik Pantarlih harus melakulan tugas Pencocokkan dan penelitian (Coklit) dengan benar dan bertanggungjawab, agar kegiatan COKLIT terlaksana secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih menjadi semakin lebih baik.
Dalam bekerja Pantarlih harus tepat dalam melakukan pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti RT/RW, Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk itu, Pantarlih.