in

Pasangan Nonmuhrim Diamankan dari Kamar Kos

SINABANG – Sepasang nonmuhrim yang sedang dimabuk asmara, digerebek dari sebuah rumah kontrakan. Kejadian itu berawal dari pemilik kontrakan curiga setelah mendengar suara laki-laki di sebuah kamar kos miliknya di kawasan Simeulue Timur, Jumat (18/12/2020) dini hari.

Setelah digerebek pemilik kontrakan bersama unsur pemuda, selanjutnya pasangan bukan muhrim tersebut langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Simeulue untuk dilakukan penyidikan terhadap tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kedua tersangka khalwat tersebut berinisial KML (37) berprofesi sebagai pekerja wiraswasta dan pasangan wanitanya berinisial RMK (24) yang berstatus mahasiswi.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal, sebagaimana disampaikan oleh Kanit PPA Brigadir Fidel Prawira Sahri, bahwa berdasarkan laporan yang diterima sekira pukul 00:30 WIB, pemilik kontrakan (pelapor) terbangun dari tidurnya menuju ke kamar mandi, lalu ia melihat lampu kontrakan yang disewakan oleh RMK tidak dihidupkan.

“Kemudian terdengar ada suara laki-laki di dalam rumah. Merasa curiga lalu pemilik rumah langsung menuju ke rumah Ketua Pemuda. Selanjutnya bersama Ketua Pemuda menuju ke rumah kontrakan untuk mencoba membukakan pintu dalam keadaan terkunci,” jelasnya.

Saat dibukakan pintu 15 menit kemudian oleh RMK, oleh pemilik rumah bersama ketua pemuda masuk ke dalam kamar dan didapatkan ada seorang laki-laki berinisial KML berada di dalam kamar kontrakan.

Atas kejadian tersebut pemilik kontrakan bersama saksi langsung mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada petugas. Kemudian petugas mendatangi TKP untuk memboyong pasangan nonmuhrim itu.(sm)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Podcast ‘Tabu’ Singapura Populer di Indonesia dan Malaysia

Bamsoet: Ekonomi Sulsel Terjaga karena Ditopang Sektor Pertanian