Palembang, BP
Sidang gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan sengketa Keputusan Bupati OKU tentang izin lingkungan kegiatan pembangunan The Zuri Hotel di Jalan DR Sutomo Desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, akhirnya dimenangkan oleh Yalhi OKU Raya, Kamis (8/10). Sidang yang dilaksanakan secara online tersebut mengabulkan seluruh gugatan Yalhi OKU Raya melalui kuasa hukumnya, Law Office Sapriadi Syamsudin, SH., MH & Partners.
Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum Yalhi OKU Raya, Sapriadi Syamsudin, SH., MH menilai, keputusan tersebut didasari dengan substansi perkara yang menjadi dalil gugatan. “Dengan diterimanya seluruh gugatan kami, maka secara otomatis meminta Bupati OKU untuk mencabut SK yang menjadi objek sengketa tersebut,” katanya.
“Keputusan ini semoga menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan pelaku usaha di OKU. Kita bangun OKU tapi tidak dengan cara cara melawan hukum mengabaikan aturan aturan hukum formal dan tidak mengenyampingkan aturan hukum positif,” terangnya.
Tak hanya itu, sambung Sapriadi, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum lainnya atas temuan selama proses persidangan yang diduga sudah melakukan perbuatan melanggar pidana khusus ataupun pidana umum.
“Karena selama proses persidangan kami menemukan dugaan dugaaan perbuatan melawan hukum tersebut. Kami akan laporkan ke aparat penegak hukum baik di pusat ataupun di daerah,” katanya.#osk