in

Pastikan Hewan Kurban Diberi Label SL

Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Kepri mewajibkan hewan kurban yang dijualbelikan harus memiliki label Sudah Layak (SL). Jika tidak, dikhawatirkan hewan kurban yang dijual membawa penyakit.

Tanjungpinang – Sekretaris PDHI Cabang Kepri drh Iwan Berri Prima mengimbau masyarakat dan panitia kurban harus teliti sebelum membeli hewan yang akan dikurbankan pada Lebaran Iduladha mendatang.

Sudah banyak hewan kurban dimasukkan ke Kepri menjelang Lebaran Iduladha, dan tidak semua hewan kurban itu masuk melalui jalur resmi. Karena itu, dikhawatirkan hewan itu membawa bibit penyakit, yang dapat membahayakan bagi yang mengonsumsinya.

Oleh karena itu, Iwan mengingatkan masyarakat untuk menanyakan ke pedagang sebelum membeli hewan kurban. Tanyakan, apakah hewan kurban itu sudah diberi label Sudah Layak (SL) atau belum? Label SL biasanya dikeluarkan oleh tim pemerintah.

Sebelum membeli juga, diingatkannya agar cermat dan teliti melihat kondisi hewan. Hewan kurban yang baik, menurutnya, harus tegak maksudnya tidak pincang, kulitnya bersih mengkilat dan tidak kusam. Lalu, matanya bening dan tidak ada lendir atau darah dari mata, lubang hidung, telinga dan anus. Hewan kurban itu, harusnya aktif misal ketika mengunyah makanan.

Kemudian pastikan bahwa hewan kurban yang baik dan sehat, adalah yang suhu tubuhnya antara 39-40 derajat Celcius.

”Kalau di atas 39 derajat Celcius atau suhunya sudah 40,5 derajat celcius maka sapi itu mulai demam, dicurigai ada penyakitnya,” sebutnya.

Sementara itu, untuk syarat kurban, kambing harus berjumlah gigi tetap. Itu artinya usia kambing itu sudah lebih dari satu tahun. Kalau gigi tetapnya sudah sepasang, artinya sudah berumur dua tahun.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kepri H Marwan menegaskan, penyembelihan hewan kurban sapi ataupun kambing harus sesuai syariat Islam dan fatwa Majelis Ulama Islam. Ini dilakukan agar hewan kurban itu higienis.

Cara penyembelihan hewan kurban juga, diingatkannya, harus sesuai adab antara lain hewan kurban sebelum disembelih harus dirobohkan dan menghadap arah kiblat.

Kemudian, penyembelihan hewan kurban harus sekali gerakan, tidak boleh mengangkat pisau. Pembelihan tiga saluran harus dilakukan sekaligus yakni saluran makanan, pembuluh darah dan memutuskan saluran nafas.

”Proses selanjutnya dilakukan setelah hewan benar-benar mati sempurna,” tambahnya.

Sementara Kasi Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Kepri Utha Chuandra menambahkan, persyaratan sarana seperti kandang penampungan sementara, sebaiknya harus bersih, kering dan mampu melindungi hewan dari panas matahari dan hujan.

Dan yang terpenting lagi, pada saat penyembelihan sediakan lubang penampungan darah berukuran 0,5×0,5×0,5 m untuk tiap 10 ekor kambing atau 0,5×0,5×1 m untuk tiap 10 ekor sapi.

”Pastikan hewan kurban yang disembelih sudah diperiksa dokter hewan, segera laporkan gejala hewan sakit kepada dinas terkait, yang paling penting lagi jangan potong hewan yang sakit,” saran Utha.

5.000 Hewan
Kurban Masuk Batam
Sebanyak 5 ribu ekor hewan kurban masuk Batam. Dimana, hewan kurban itu didatangkan dari Lampung, Sumatera Barat dan Bali. Hewan kurban itu disiapkan menjelang perayaan hari raya kurban, September 2016 mendatang.

Kabid Peternakan Dinas KP2K Kota Batam Sri Yunelli, Kamis (25/8) di Batam mengungkapkan persiapan hewan kurban itu.

”Sekarang sudah masuk sekitar 1.500 sapi dan kambing 3500 ekor,” ungkap Sri.

Saat ini, sebagian sapi dan kambing itu, masih dalam proses pengiriman dan setelah masuk, maka kesehatan diperiksa.

”Setelah diperiksa kesehatan hewan, baru dijual ke masyarakat. Akhir bulan baru kita periksa, karena sekarang masih menunggu hewan lainnya masuk Batam,” katanya.

Khusus pemeriksaan kesehatan diakui, dilakukan tiga kali. Pertama kali pemeriksaan dilakukan di daerah asal. Kemudian dipintu masuk Batam. Di mana pemeriksaan di pintu masuk dilakukan Karantina. Selanjutnya pemeriksaan dikandang sebelum masuk pasar.

”Dikandang juga diperiksa, sebelum masuk pasar,” imbuhnya.

Sri mengimbau agar masyarakat juga membedakan hewan kurban yang sehat dan tidak, saat akan membeli.

Di mana,fisik hewan kurban yang sehat dan tidak sehat, ada perbedaan. ”Mata hewannya kelihatan. Kalau sehat, matanya bening, tidak mengeluarkan lendiri dan kulit halus,” jelasnya.

Sementara Anggota Komisi II DPRD Kota Batam Aman mengingatkan agar Pemko Batam, memeriksa dengan cermat kondisi hewan kurban. Memastikan kesehatan daging yang akan masuk ke masyarakat.

”Ketentuan syariat Islam hewan yang akan dikurbankan adalah gemuk, tidak cacat dan sehat,” katanya.

Diminta agar kurban, baik kambing, sapi diperiksa secara ketat. Selain itu, umur kurban juga harus diperhatikan.

”Karena syari’at telah menentukan standar minimal umur dari masing-masing jenis hewan kurban,” imbuhnya.

Di mana kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

”Umur sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3. Lokasi penjualan hewan kurban juga harus diperhatikan. Jangan mengganggu masyarakat, sehingga mendapat protes,” imbuh Aman mengakhiri.

KP2KE Kumpulkan 50
Pengurus Masjid
dan Musala
Panitia ibadah hewan kurban, diminta menjaga pola kesehatan dan kebersihan lingkungan pada saat menyembelih hewan kurban, dalam rangka peringatan hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 12 September mendatang.

Kepala Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang, Adnan menjelaskan sudah ada sekitar lima puluh pengurus masjid dan musala di seluruh Kota Tanjungpinang yang dikumpulkan tim Dinas KP2KE.

Mereka dikumpulkan untuk dilakukan sosialisasi terkait tata tertib pada saat persiapan dan setelah memotong hewan kurban. Salah satu yang harus mereka pahami, adalah terkait Higienis serta Sanitasi.

”Kami sudah kumpulkan 50an pengurus masjid dan musala se Tanjungpinang. Karena tahun lalu, masih ada tim kami di lapangan menemukan panitia kurban, tidak menjaga higienis serta sanitasi,” jelas Adnan kepada Tanjungpinang Pos.

Secara umum menurut Adnan, hewan kurban yang layak dimanfaatkan untuk berkurban harus memenuhi persyaratan sesuai ajaran agama Islam, selain itu harus sehat sehingga dapat diberikan label Sudah Layak (SL) dari petugas KP2KE.

”Ada sekitar 6 tempat penjualan yang sudah disurvei, kita belum bisa memaparkan jumlah secara keseluruhan, mengingat sampai hari ini pengiriman hewan kurban masih terus berdatangan. Ada sekitar ratusan hewan kurban tiba di Tanjungpinang,” bebernya

Selain itu, kata Adnan, pihaknya juga memberikan pemahaman kepada para pedagang hewan kurban baik sapi maupun kambing pada saat penyembelihan agar memenuhi syarat sanitasi.

Untuk hewan kurban yang mendapat label SL tersebut, kata Adnan, hewan kurban tidak boleh hewan betina yang dalam masa produktif, artinya cukup umur dan tidak sakit.

Pentingnya memberikan label SL, guna menjamin hewan yang dikurbankan benar-benar sehat dan masyarakat yang mengkonsumsi daging kurban terbebas dari penyakit yang membahayakan.

”Masyarakat juga diharapkan pada saat membeli hewan kurban untuk menanyakan label itu,” pintanya

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriyah, penjualan hewan ternak kurban mulai ramai di wilayah Kota Tanjungpinang. Hewan qurban baik sapi dan kambing sudah mulai bermunculan di beberapa wilayah di Ibu Kota Kepri.

Meski masih hitungan hari lagi, tanggal 12 September 2016, aktivitas penjual hewan qurban musiman sudah terlihat membuka lapak dagangannya.

Misalnya di Jalan Raja Haji Fisabililah, Batu 8 Atas. Hewan kurban yang dijajakannya kepada pembeli berasal dari Lampung, Jambi dan Anambas.

Untuk harga sapi mulai variasi mulai dari sekitar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta dengan berat 80-85 kilogram.

Dan ada juga seharga sekitar Rp 30 juta untuk sapi dengan berat sekitar 130 hingga 140 kilogram.

Sementara itu, belum lama ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga meminta Dinas KP2KE Kota, Karantina serta Kemenag Tanjungpinang segera melakukan pengecekan terhadap hewan kurban dari luar daerah yang sudah masuk saat ini.

Upaya ini, kata Ade, merupakan bentuk pencegahan penyakit hewan yang bisa berdampak kepada manusia.

Dengan adanya pemeriksaan tersebut, memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ingin berkurban.

Perlu diketahui, seperti tahun-tahun sebelumnya, pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban dilakukan oleh tim dengan dua tahap. Yakni pemeriksaan ”antemortem” atau pemeriksaan sebelum hewan disembelih, serta pemeriksaan ”post mortem” atau usai penyembelihan hewan qurban. (TIM REDAKSI)

What do you think?

Written by virgo

Pemilik Lahan Minta Dibayar Rp 2,3 Miliar

PKS dan Hanura Ingin Rebut Jabatan Ketua