in

Pasutri di Palembang Rampok Pelanggan Kencan MiChat

Pasangan suami istri (pasutri) di Palembang Akbar Pradana (40) dan Mita Purnamasari (30), warga warga Jalan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang nekat merampok pelanggan kencan yang dipesan melalui aplikasi MiChat. (BP/IST)

Palembang, BP- Pasangan suami istri (pasutri) di Palembang Akbar Pradana (40) dan Mita Purnamasari (30), warga warga Jalan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang nekat merampok pelanggan kencan yang dipesan melalui aplikasi MiChat.

Selain pasutri, ikut diamankan Ibrahim Fazlam (24) yang menjadi komplotan keduanya saat beraksi pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Tersangka Akbar mengaku sengaja menyuruh istrinya melayani pria hidung belang dengan cara open BO aplikasi MiChat seharga Rp 400 ribu.

Aksi itu diketahui, di Jalan KI Anwar Mangku, Lorong Asli, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Palembang, Sabtu 18 Februari 2023 sekitar pukul 02.30 WIB lalu.

Baca Juga:  Pelajar SMK Ditangkap Usai Ujian Nasional

Pelanggan yang menjadi korbannya berinisial RL (19), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sentosa Palembang.

Korban memesan open booking melalui aplikasi MiChat, lalu korban bertemu dengan tersangka Mita di tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah korban di TKP,  tiba-tiba tersangka Mita langsung mengunci pintu dan kemudian Mita menghubungi tersangka Ibrahim dan tersangka Akbar. Setiba di TKP keduanya berpura-pura menggerebek korban dan Mita,” kata Kapolsek SU II Palembang Kompol Handryanto dampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian di Mapolsek, Senin 20 Februari 2023.

Baca Juga:  Bupati Muara Enim Tidak Terjaring OTT KPK

Lanjut Handryanto, saat itu korban ketakutan dan dimanfaatkan kedua tersangka untuk memeras dan mengancam korban dengan menggunakan sebuah pisau. Lalu merampas satu unit handphone serta meminta uang Rp 2 juta.

“Korban akhirnya menyerahkan uang kepada tersangka Rp 1 juta, dengan total kerugian di tafsir Rp 9,5 juta dan korban melapor ke Polsek SU II Palembang,” ujar Handryanto.

Handryanto mengaku anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan laporan korban dan berhasil menangkap ketiga tersangka ini.

“Atas perbuatannya para tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 368 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya.

Baca Juga:  Alex Noerdin Serahkan Empat Unit Mesin Pembuat Bakso

Polisi mengamankan satu unit handphone merek Iphone 14 pro warna hijau, satu unit handphone merek OPPO A15 warna merah, Uang tunai sebesar Rp 900 ribu, dan satu buah pisau dapur bergagang kayu warna cream.

Tersangka Mita mengaku kalau sudah sering melakukan open booking MiChat. “Setiap transaksi dan sepakat, tetapi pelanggan datang kadang ke rumah saya, kadang ke hotel atau janjian di tempat lain,”  katanya.#udi

What do you think?

Written by Julliana Elora

Azarenka ingin arena WTA Finals yang “layak” segera ditentukan

Kasus Pencuri Tewas Diamuk Massa di Ogan Ilir, Polisi Tetapkan 3 Warga Tersangka Pengeroyokan