in

Patrialis Curhat ke Majelis Hakim

Tidak Terima OTT KPK

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin (13/6).

Sama seperti usai ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Januari lalu, Patrialis menyampaikan kekecewaan atas kasus suap yang menjeratnya. 

Di hadapan majelis hakim, Patrialis menyampaikan beberapa hal tentang perkara suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut. Antara lain, terkait operasi tangkap tangan (OTT). Patrialis menyatakan bahwa dirinya ditangkap tanpa barang bukti apapun. “Saat ditangkap, saya sama sekali tidak melakukan tindak pidana,” ungkapnya. 

Saat penangkapan itu pula Patrialis merasa adanya ancaman dari petugas KPK. Waktu itu, kata dia, keluar kalimat bahwa petugas KPK akan mempermalukan dirinya bila tidak kooperatif dengan penangkapan tersebut.

“Tidak usah berdebat, kooperatif saja. Saya minta saudara ikut saya,” kata Patrialis menirukan kalimat ancaman dari petugas KPK yang disebut-sebut bernama Christian tersebut. 

Bukan hanya itu, Patrialis juga menganggap konferensi pers yang dilakukan KPK tidak fair. Sebab, salah satu materi yang diungkap menyebut bila dirinya ditangkap bersama wanita dan barang bukti USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.

Padahal, saat penangkapan dirinya tengah bersama ibu, anak, cucu dan keponakannya. “Sampai detik ini, KPK tidak mampu menunjukan barang bukti yang mereka katakan.”

Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu merasa tidak terima dan kurang ikhlas atas OTT KPK. Dia mengaku tidak menerima uang satu rupiah pun dari Basuki Hariman maupun Ng Fenny.

Bahkan, saat pertama kali bertemu Basuki, Patrialis menyampaikan beberapa rambu sebagai batasan. Salah satunya, larangan membicarakan uang saat bertemu. 

“Dari awal sampai detik ini tidak pernah Basuki bicara itu (uang) dan untuk menghindari fitnah tidak boleh bawa tas apalagi dia (Basuki) seorang pendeta,” papar mantan hakim kelahiran Padang, Sumbar tersebut. Meski tidak terima dengan OTT KPK, pihak Patrialis tidak mengajukan eksepsi sebagai perlawanan surat dakwaan jaksa penuntut komisi antirasuah. 

Jaksa KPK Lie Putra Setiawan menyatakan, keluh kesah Patrialis soal OTT mestinya disikapi dengan upaya praperadilan. Menurutnya, yang disampaikan Patrialis di hadapan majelis hakim tidak tepat bila dilakukan di persidangan.

“Kalau penangkapan dipermasalahkan, sepatutnya dipertimbangkan untuk melakukan praperadilan, tidak tepat di sini (pengadilan, red),” ungkapnya.

Jaksa KPK juga membantah soal ancaman yang dilakukan petugas KPK saat penangkapan berlangsung. Menurutnya, pegawai di lapangan saat itu justru memahami bahwa Patrialis merupakan hakim MK yang patut dijaga wibawanya. Sehingga, petugas tidak mungkin ingin mempermalukan Patrialis yang waktu itu ditangkap di kawasan Grand Indonesia. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Direktur Uber David Bonderman mundur dari dewan

Surat Al Mulk : 15