in

Pedagang Cinde Bebas Retribusi Selama di Tempat Relokasi

FOTO; KORAN SN

Palembang, BP–Selama berada di tempat relokasi, sekitar 600 pedagang Pasar Cinde dibebaskan dari pungutan retribusi. PD Pasar Palembang Jaya menyatakan jika masih ada penarikan retribusi kepada pedagang saat ini, maka hal itu merupakan pungutan liar (Pungli).

Namun nyatanya, pungutan retribusi masih dilakukan oleh oknum tertentu. Dalam sehari, pedagang membayar setidaknya belasan ribu kepada petugas yang mendatangi pedagang ini satu persatu. Salah seorang pedagang, Heri mengatakan, ia tidak tahu secara pasti petugas tersebut berasal dari instansi mana.

Hanya saja, ia bersama pedagang lainnya harus membayar salah satunya untuk kebersihan dan keamanan. “Retribusi masih tiap hari peruntukannya beda-beda tapi totalnya Rp17.000 diantaranya untuk kebersihan dan keamanan, kita tidak tahu pasti dari mana mereka itu,” katanya.

Dirut PD Pasar Palembang Jaya, Asnawi P Ratu mengatakan, pedagang akan berada di tempat relokasi hingga pembangunan pasar selesai. Selama itu juga, pihaknya tidak menarik retribusi dan akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang untuk mengusut jika ditemuka kasus pungli.

“Kami banyak menerima laporan para pedagang yang sudah direlokasi masih dipinta pungutan, ini sudah menyalahi aturan, karena sejak relokasi PD Pasar Palembang Jaya tidak lagi mengambil pungutan,” jelasnya.

Asnawi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar kepada para pedagang ini. “Kami akan bekerja sama dengan Sat PolPP Kota Palembang untuk menindak oknum yang tidak bertanggung jawab ini,” katanya.

Asnawi mengatakan, sebelum dibongkar, para pedagang memang harus membayar uang retribusi sebesar Rp5000 perhari. “Uang retribusi ini nantinya yang akan menyumbang PAD Kota Palembang serta untuk operasional PD Pasar. Karena PD Pasar ini tidak mendapat subsidi dari Pemkot Palembang sepeser pun,” katanya.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Cinde M Yusuf mengatakan, pada saat sebelum keluar menempati tempat relokasi sekarang, pihak BPKAD Provinsi Sumsel meminta agar sewa Cinde Rp25 juta – Rp30 juta pertahun. Selain itu ada juga biaya sewa Rp280 ribu perbulan dan ditambah biaya booking fee Rp5 juta.

“Kita tidak menerima ini, maka pada waktu itu kita surati gubernur dan keluarlah Surat Keputusan Gubernur tahun 2017 yang menyetujui permintaan kita untuk meringankan biaya sewa. Jadi nantinya kami hanya bayar Rp20 ribu perhari untuk kios dan los Rp10 ribu dan biaya sewa perbulan Rp280 ribu,” jelasnya.

Dengan selesainya pembangunan nantinya dan bahkan lebih modern dari sebelumnya, kemungkinan penyesuaian tarif bisa terjadi. Yusuf mengatakan, pihaknya tetap akan meminta sesuai dengan yang telah di SK-kan oleh gubernur. “Kita kan sudah dapat SK dari gubernur. Untuk pengelolaanya nanti kami tidak tahu, tapi kalau sekarang oleh PD Pasar Palembang Jaya,” ujarnya. #pit

What do you think?

Written by Julliana Elora

Apakah Kiamat Akan Terjadi di Tahun 2018? Simak Ramalan Ini!

Kinerja Perbankan Syariah Membaik