Baca Juga
Di bawah ini adalah penjabaran tentang Pedoman Penerapan Mapel Informatika Kurikulum 2013 Di SD SMP/MTs SMA/Ma SMK. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Balitbang telah menerbitkan Pedoman Implementasi Mata Pelajaran Informatika Kurikulum 2013. Sebagaimana diketahui Pada bulan Desember tahun 2018 yang lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengakomodasi kebijakan diselenggarakannya Informatika sebagai muatan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan sebagai mata pelajaran (mapel) Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Buku Pedoman Implementasi Mata Pelajaran Informatika Kurikulum 2013 ini berisi ketentuan tentang hal-hal sebagai berikut:
1. Pengertian, ruang lingkup, dan kedudukan informatika pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD SMP SMA SMK).
2. Syarat implementasi.
3. Muatan kurikulum Informatika.
4. Mekanisme implementasi muatan/ mapel Informatika di sekolah .
5. Strategi implementasi.
Berdasarkan Buku Pedoman Implementasi Mata Pelajaran Informatika Kurikulum 2013 pada jenjang SD SMP SMA SMK, Muatan/mapel Informatika berisi seperangkat KI ( kompetensi inti) dan KD (kompetensi dasar) yang dirancang untuk memberikan “bekal” keilmuan informatika kepada peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Bekal yang dimaksud meliputi beberapa kemampuan sebagai berikut.
1. Berpikir, yaitu berpikir komputasional yang menjadi landasan dan prinsip pemecahan persoalan yang akan diselesaikan dengan bantuan komputer.
2. Berkarya dan terampil, yaitu kemampuan dalam menggunakan dan menghasilkan produk TIK serta berkomunikasi dan berkolaborasi di dunia digital dengan memanfaatkan sarana TIK.
3. Berpengetahuan , yaitu kemampuan tentang keilmuan informatika yang mencakup lima area pengetahuan informatika yaitu Teknik Komputer, Jaringan Komputer/Internet, Analisis Data, Algoritme, dan Pemrograman, dan Dampak Sosial Informatika.
4. Berkarakter, yaitu ber kemampuan dalam mendayagunakan teknologi untuk menunjang kehidupan dan berkomunikasi.
Dalam ditegaskan bahwa Buku Pedoman Implementasi Mata Pelajaran Informatika Kurikulum 2013, Pada SD/MI, muatan Informatika digunakan sebagai alat pembelajaran berbasis TIK, dapat diajarkan secara terstruktur kepada peserta didik melalui mapel muatan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau dapat dijadikan sebagai salah satu program dalam kegiatan ekstrakurikuler. Dengan demikian, secara nasional m uatan Informatika pada SD/MI tidak diberikan secara terstruktur dalam intrakurikuler, namun dapat digunakan dalam menyelesaikan tugas -tugas kokurikuler dan kegiatan tematik yang bersentuhan dengan TIK.
Pada jenjang SMP/MTs, mapel Informatika dapat diberikan secara terstruktur sebagai mapel pilihan pada kelompok B (konten lokal). Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebu dayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Pada SMA/MA, mapel Informatika dapat diberikan secara terstruktur melalui mapel pilihan pada kelompok C (peminatan akademik). Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah,
Selengkapnya silahkan download dan baca Buku Pedoman Implementasi Mata Pelajaran Informatika Kurikulum 2013 pada jenjang SD SMP SMA SMK
Link download / unduh Buku Pedoman Implementasi Mata Pelajaran Informatika Kurikulum 2013 pada jenjang SD SMP SMA SMK (disini)
Demikian informasi tentang Buku Pedoman Implementasi Mata Pelajaran Informatika Kurikulum 2013 pada jenjang SD SMP SMA SMK. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.