in

Pedoman Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pendidikan Dasar Dan Menengah

Baca Juga

ilustrasi bagan struktur sekolah


Berikut ini adalah Pedoman Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pendidikan Dasar Dan Menengah sesuai dengan Permendikbud Nomodr 6 Tahun 2019. 
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6
Tahun 2019
Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa satuan  pendidikan dasar  dan 
menengah sebagai unit 
organisasi  yang  memberikan 
pelayanan  pendidikan dimasyarakat
membutuhkan  susunan  organisasi 
dan tata kerja yang efektif dan efisien


Status  Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2019
Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Peraturan 
Menteri  yang baru  dalam 
rangka kelancaran  dan  ketertiban pengelolaan  dan 
penyelenggaraan  pendidikan  pada 
satuan  pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
Isi Pokok Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019, antara
lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
1.  Kedudukan, 
tugas,  dan  fungsi 
satuan  pendidikan  dasar 
dan menengah  yang  berbentuk 
SD,  SMP,  SMA, 
SMK,  SLB,  dan SDLB, SMPLB, dan SMALB.
2.  Struktur 
organisasi satuan  pendidikan  dasar 
dan  menengah  yang berbentuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan
SDLB, SMPLB, dan SMALB.
3.  Bentuk 
struktur  organisasi satuan  pendidikan 
dasar  dan  menengah yang 
berbentuk SD,  SMP,  SMA, 
SMK,  SLB, dan SDLB,  SMPLB, 
dan SMALB.
A.
Bentuk Struktur Organisasi SD Berdasarkan Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2019
 
(gambar lihat di lampiran)

Pasal 11 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  menyatakan bahwa Susunan organisasi SD terdiri atas:


a.  Kepala; 
b.  Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c.  Kelompok Jabatan Pelaksana. 


Adapun yang termasuk
Kelompok Jabatan  Fungsional terdiri
atas:
a.  guru; dan
b.  pustakawan.
B.
Bentuk Struktur Organisasi SMP Berdasarkan Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2019 
(gambar lihat di lampiran)



Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
 menyatakan bahwa Susunan organisasi SMP terdiri atas:
a.  Kepala;
b.  wakil Kepala; 
c.  Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d.  Kelompok Jabatan Pelaksana. 


Ditegaskan bahwa  Wakil Kepala pada jenjang SMP paling banyak 3
(tiga) orang.  Wakil Kepala melaksanakan  tugas 
di bidang akademik,  kesiswaan, hubungan  masyarakat, 
sarana  dan  prasarana, 
dan administrasi Satuan Pendidikan. Adapun yang dimaksud Kelompok
Jabatan  Fungsional  terdiri atas:
a.  guru; dan
b.  pustakawan.
C.
Bentuk Struktur Organisasi SMA Berdasarkan Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2019 
(gambar lihat di lampiran)


Pasal 13 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  menyatakan bahwa Susunan organisasi SMA terdiri atas
a.  Kepala;
b.  wakil Kepala;
c.  Subbagian Tata Usaha; dan 
d.  Kelompok Jabatan Fungsional.


Ditegaskan Wakil Kepala pada
jenjang SMA paling banyak 4 (empat) orang. Wakil Kepala melaksanakan  tugas 
di  bidang  akademik, 
kesiswaan, hubungan 
masyarakat,  sarana  dan 
prasarana,  dan administrasi
Satuan Pendidikan. Subbagian Tata Usaha  dipimpin 
oleh  kepala  yang 
membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Adapun yang termasuk Kelompok
Jabatan  Fungsional  terdiri atas:
a.  guru; dan
b.  pustakawan.
D.
Bentuk Struktur Organisasi SMK Berdasarkan Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2019 (gambar lihat di lampiran)
Pasal 14 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  menyatakan bahwa Susunan organisasi SMK terdiri atas
a.  Kepala;
b.  wakil Kepala;
c.  Subbagian Tata Usaha; dan
d.  Kelompok Jabatan Fungsional. 
Ditegakan bahwa Wakil Kepala
pada jenjang SMK paling banyak 4 (empat) orang.  Wakil Kepala melaksanakan  tugas 
yang  membidangi  akademik, kesiswaan,  hubungan 
dunia  usaha  dan 
dunia  industri, sarana  dan 
prasarana,  dan  administrasi 
Satuan Pendidikan.   Subbagian
Tata Usaha sebagaimana dipimpin 
oleh  kepala  yang 
membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Adapaun yang termasuk
Kelompok  Jabatan  Fungsional 
sebagaimana  dimaksud  terdiri atas:
a.  guru; dan
b.  pustakawan.
E.
Bentuk Struktur Organisasi SLB Berdasarkan Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2019 
(gambar lihat di lampiran)
Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  menyatakan bahwa Susunan organisasi SLB terdiri atas
a.  Kepala;
b.  wakil Kepala;
c.  Subbagian Tata Usaha; dan
d.  Kelompok Jabatan Fungsional.  
Ditegaskan bahwa Wakil
Kepala pada jenjang SLB  paling  banyak 
mempunyai  3  (tiga) 
orang  yang membidangi  akademik, 
kesiswaan,  hubungan masyarakat,  sarana 
dan  prasarana,  dan 
administrasi Satuan Pendidikan.   Subbagian Tata Usaha dipimpin  oleh 
kepala  yang  membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Adapun
yang termasuk Kelompok  Jabatan  Fungsional 
terdiri atas:
a.  guru; 
b.  pustakawan; dan
c.  terapis.
F.
Bentuk Struktur Organisasi SDLB, SMPLB dan SMALB Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 
(gambar lihat di lampiran)
Pasal 16 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  menyatakan bahwa Susunan organisasi SDLB, 
SMPLB, dan  SMALB
  terdiri atas
a.  Kepala;
b.  Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c.  Kelompok Jabatan Pelaksana.
Adapun yang termasuk
Kelompok Jabatan  terdiri atas:
a.  guru; 
b.  pustakawan; dan
c.  terapis.
Selanjutnya dalam Pasal 17 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, ditegaskan
bahwa Bentuk struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, tercantum  dalam Lampiran  yang 
merupakan  bagian  tidak 
terpisahkan  dari Peraturan
Menteri ini.
Selengkanya berikut ini
salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor
6 Tahun 2019
Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah. 

Link download Salinan dan
Lampiran
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019
(DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.



What do you think?

Written by Julliana Elora

Raport Dipinjam Teman

Pohon Berusia Ratusan Tahun Roboh Bisa Kembali Tegak Berdiri