Jumat, 18 Agustus 2017 12:23 WIB
IDI – Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur, menangkap dua warga Aceh Timur, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua warga yang ditangkap itu adalah, Mun (36) sebagai pegawai kontrak di Sekretariat DPRK (Setwan) Aceh Timur, warga Gampong Meunasah Leubok, Kecamatan Pante Bidari, dan Mus (35) wiraswasta, warga Gampong Pucok Alue Sa, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur. “Mereka kita tangkap di rumah Mun di Gampong Meunasah Leubok, Kecamatan Pante Bidari, Rabu (16/8) pukul 04.00 WIB dinihari,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, Rabu (16/8).
Penangkapan kedua tersangka, jelas AKP Rustam, berawal informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Gampong Meunasah Leubok, ada warga dicurigai menjual narkoba.
Untuk memastikan informasi tersebut, kata Rustam, petugas langsung mengecek ke lapangan sekaligus menggerebek.
Saat digerebek Rabu dini hari itu, kata Rustam, Mun dan Mus sedang duduk-duduk di samping rumah Mun. “Saat kita gerebek mereka terkejut, kemudian Mus membuang kotak yang berisi paket sabu-sabu,” ungkap Rustam.
Saat Mus diintrogasi, sambung Rustam, Mus mengaku sabu-sabu itu diperolehnya dari Mun, kemudian petugas langsung menggeledah rumah Mun dan ditemukan sabu-sabu di dalam lemari pakaiannya. “Saat kita tanya, Mun mengaku sabu-sabu itu miliknya, dan ia peroleh dari H dua hari lalu. Namun ketika kita lakukan pemancingan terhadap H ia melarikan diri karena sudah mengetahui kedatangan petugas,” jelas Rustam.
Adapun barang bukti milik Mun yang berhasil disita, kata Rustam, yakni 29 paket sabu-sabu sebera 3,7 gram, Hp Oppo, uang Rp 450 ribu, gunting dan plastic.
Barang-bukti milik Mus, yakni, 6 paket sabu-sabu seberat 0,7 gram, dan Hp Maxron. “Kedua terduga telah kita amankan ke Mapolres Aceh Timur, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tukas Rustam.(c49)