PROHABA, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat seorang pegawai KPK yang mencuri emas seberat 1,9 kilogram.
Emas tersebut justru merupakan barang bukti kasus korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
Pegawai KPK yang mencuri emas tersebut berinisial IGAS merupakan anggota satgas yang bertugas menyimpan dan mengelola barang bukti di Direktorat Labuksi KPK.
Pelaku terbukti mencuri emas batangan seberat 1.900 gram dari barang bukti perkara terpidana kasus suap Yahya Purnomo.
Kasus pencurian emas ini terungkap saat KPK hendak melelang barang bukti.
Pelaku ternyata beberapa kali mengambil emas batangan sejak Januari 2020.
Ia kemudian menggadaikan sebagian emas itu senilai Rp900 juta untuk membayar utang pribadinya.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean menilai, IGAS telah mencoreng integritas KPK atas perbuatannya itu, sehingga dia sudah diberhentikan secara tidak hormat.
Menurut Tumpak, IGAS melakukan tindak pidana tersebut tidak sekaligus, melainkan terjadi beberapa kali.
Baca juga: Pemuda Langsa Gasak Gelang Emas dan Hp Warga, Ditangkap Menjelang Kabur
Perbuatan tersebut diketahui sekitar Juni 2020 pada saat barang bukti kasusu Yahya Purnomo itu hendak dieksekusi.