in

Pelaku Bakar 18 Rumah Divonis 8 Tahun Penjara 

suasana persidangan di PN Palembang, Rabu (21/4).

Palembang, BP- Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Taufik Rahman, Rabu (21/4) sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati pada persidangan beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP.

“Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Hakim Taufik bacakan putusan.

Atas putusan itu, terdakwa yang dihadirkan secara daring melalui rutan tanpa didampingi penasihat hukum diberikan waktu satu minggu kedepan guna mengambil sikap terima atau pikir-pikir untuk upaya banding.

Usai persidangan, diduga adik terdakwa yang datang langsung menyaksikan langsung persidangan tersebut tidak terima dengan putusan hakim dan sedikit bernada keras mengatakan kepada majelis hakim bahwa terdakwa ini ada kelainan kejiwaan.

Namun majelis hakim tetap pada putusannya dan menurut hakim semuanya bermula dari kecanduan tersangka terhadap narkotika jenis sabu.

Diketahui dalam dakwaan aksi nekat terdakwa membakar rumah warga pada bulan Januari tersebut bermula saat terdakwa hendak meminta uang kepada ibu terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu.

Saat itu terdakwa memanggil ibunya yang sedang berada di warung namun tidak ada sahutan, sehingga terdakwa kembali ke rumah yangbdalam keadaan sepi lalu masuk ke dalam kamar orang tua terdakwa dan melihat sprey kemudian membakarnya.

Akibat perbuatannya tersebut total 18 unit rumah warga ludes dilahap api dan ditaksir nilai kerugian seluruhnya Rp 1 miliar lebih.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pemkot Palembang tambah pojok BPOM di lima pasar tradisional

Kabar Gembira, Sebelum Lebaran Insentif Guru Honor SMA/SMK di Sumsel Cair