in

Pelaku Begal Motor Ditangkap Polisi

Putra Astaman (33) warga Lr Rajawali 2, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang ditangkap  aparat Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Sebelumnya tersangka tertangkap kasus pencurian, kali ini ditangkap atas kasus pembegalan sepeda motor yang dikendarai bocah berusia 15 tahun (BP/IST)

Palembang, BP- Putra Astaman (33) warga Lr Rajawali 2, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang ditangkap  aparat Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Sebelumnya tersangka tertangkap kasus pencurian, kali ini ditangkap atas kasus pembegalan sepeda motor yang dikendarai bocah berusia 15 tahun,

“Tersangka kami tangkap depan minimarket kawasan 13 Ilir,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, didampingi Kasubnit Ranmor Iptu H Jhoni Palapa SH, Kamis (5/10).

Baca Juga:  Harga Ayam Naik Drastis, Polisi Usut Dugaan Mafia

Kasus curas itu dilaporkan ayah sang bocah, Agus Adrianto (45) ke Polsek Sako. Karena kejadiannya di Jalan HM Noerdin Pandji, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.

Sebelumnya siang itu, korban hendak membeli es jagung di pinggir Jalan Pangeran Ayin, Sako.

Datang seorang pria dan wanita, mengendarai motor.

Minta bantuan antarkan ke Jalan HM Noerdin Pandji, alasan mengambil sepeda motornya yang mogok.

Baca Juga:  PDIP Usung Popo Ali- Shoeilihen Abuasir di Pilkada OKU Selatan  

Pelaku yang pria mengambil alih kemudikan motor Honda Beat Deluxe BG 4218 ADR milik korban. Perempuannya menunggu.

Namun sampai Jl HM Noerdin Pandji, pelaku menghentikan motor.

Mendorong korban hingga terjatuh, dan ditinggalkannya.

“Korban saat itu ditolong warga yang berada di TKP. Sedangkan pelaku sendiri, dalam dua bulan terakhir selalu berpindah-pindah tempat,” kataya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti jaket jeans yang dikenakan tersangka saat beraksi, topi, serta bukti rekaman CCTV.

Baca Juga:  25 Jenazah Korban PO Bus Sriwijaya Sudah Diambil Keluarga, 3 Jenazah Masih di Kamar Mayat

“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. Tersangka sudah menjual motor korban, ngaku tidak tahu lagi keberadaannya,” katanya.

Tersangka Putra Astaman, mengaku sudah menjual motor korban antara Rp1-3 juta.

“Saya lupa pastinya berapa. Juga lupa siapa nama yang beli. Uangnya sudah habis untuk kebutuhan di rumah, jajan, dan beli rokok,” katanya.#udi

What do you think?

Written by Julliana Elora

Penjual kulit harimau divonis dua tahun penjara

Nurmala Dewi Gantikan Posisi Menantu Gubernur Sumsel di DPRD Sumsel