in

Pelaku Pencabulan 11 Anak Diringkus Sat Reskrim Polres Padangpanjang

Jajaran Sat Reskrim Polres Padangpanjang menangkap ZH (58), pelaku pencabulan anak di bawah umur di Jorong Kayu Tanduak Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto, Rabu (20/7).

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi No LP/B/156/VII/2022/ SPKT Polres Padangpanjang, tentang dugaan tindak pidana pencabulan di Kabupaten Tanahdatar.

Menurut keterangan pelapor yang merupakan orang tua korban bahwa hari Selasa (19/7), putrinya mengadukan kepada orang tuanya bahwa ia dan tiga temannnya mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya itu. ZH memegang bagian payudara dan bagian alat kelaminnya.

Sontak saja pelapor marah besar dan menemui Wali Jorong dan Ketua Pemuda. Mereka langsung melapor Polres Padangpanjang untuk melaporkan pelaku.

Saat diminta keterangan ZH yang mantan ASN ini mengakui semua perbuatannya. Peristiwa tak bermoral itu dilakukannya di tempat HZ mengajar mengaji anak anak tersebut.

Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Istiqlal menerangkan, selain korban beserta tiga teman temannya, HZ juga melakukan hal serupa terhadap tujuh anak-anak lainnya.

“Kami akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada seluruh korban,” ujar Iptu Istiqlal yang baru dua ini menjabat Kasat Reskrim.(*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Grebek Rumah! Seorang Pemuda Diringkus Polisi, Ada BB 4 Bungkus Sabu

Ciptakan Solok City Heritage, Pemko Solok Dukung WTBOS!