Dari 34 provinsi di Indonesia, ada 16 provinsi yang masuk zona dianggap baik sesuai standar pelayanan publik. Salah satunya adalah Provinsi Sumatera Selatan. Kepatuhan pendampingan terhadap pelayanan publik itu dinilai langsung oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Hal itu diungkapkan Plt Sekda Provinsi Sumsel H Joko Imam Sentosa saat menghadiri acara pendampingan penerapan hasil kepatuhan pelayanan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di 2017 yang diselenggarakan Ombudsman RI, di Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (12/4).
“Terima kasih kepada Ombudsman RI atas penilaian terhadap pelayanan publik di Provinsi Sumsel sehingga mendapatkan predikat zona kepatuhan tinggi (zona hijau-red) pada 2016 dengan nilai 82,59,” ujar Joko.
Menurut Joko, pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Hadirnya Ombudsman sangat strategis dalam melakukan penilaian pelayanan terbaik kepada publik.
“Walaupun penilaian dari Ombudsman RI, Provinsi Sumsel mendapatkan predikat di zona hijau, akan tetapi dalam pelayanan publik akan terus ditingkatkan. Jadi mari kita semua dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” jelas dia.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel Indra Zuardi mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya yang telah menyelenggarakan pelayanan publik.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membuka luas dalam komitmen kita memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Disamping itu, kami harap kepada peserta yang hadir dapat menambah wawasan,” tutupnya. #adv